23 C
Makassar
Thursday, April 24, 2025
HomeHukrimKejari Bone Tahan Dua Tersangka Kasus Perusakan Hutan

Kejari Bone Tahan Dua Tersangka Kasus Perusakan Hutan

- Advertisement -

BONE, SULSELEKSPRES.COM – Kejaksaan Negeri Watampone, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menahan dua orang tersangka. Salah satunya ada oknum Kepala Desa.

Penanganan tersebut atas kasus tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan penahanan Rutan setelah diserahkan penyidik Polres Bone.

Penyerahan tanggungjawab tersangka dengan barang bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bone, Jumat (3/11/2023).

Informasi yang dihimpun sulselekspres.com Jaksa Penuntut Umum Kejari Bone melakukan penahanan rutin terhadap kedua tersangka selama 20 hari kedepan, yang mana sebelumnya para tersangka tidak ditahan oleh Penyidik Polres Bone.

Selanjutnya akan disusun administrasi pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bone untuk disidangkan perkaranya. Terhadap para tersangka dilakukan penahanan rutan karena telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif penahanan sebagaimana telah diatur dalam KUHAP. Dan selanjutnya para tersangka dititipkan penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Watampone.

Kepala Kejaksaan Negeri Bone, melalui Kasi Intelijen Andi Hairil Akhmad, saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan oleh penyidik yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU.

“Setelah JPU melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan telah memenuhi syarat formil maupun materil. Pelaksanaan penyerahan tanggungjawab tersangka dilakukan terhadap dua orang tersangka Bursa Bin Mallu merupakan Kepala Desa Rappa Kecamatan Tonra Kabupaten Bone dan Harianto Alias Anto Bin Muh Nasir, serta dilakukan penyerahan tanggungjawab barang bukti berupa kayu gergajian, jenis Kayu Akasia (Acacia Mangium) dan jenis Kayu Awolai (Witex Cefassus) sebanyak 463 batang, satu parang dan satu buah meteran gulung,” paparnya.

Lebih lanjut, Andi Hairil Akhmad menambahkan adapun terhadap kedua tersangka disangkakan Pasal 82 Ayat (1) huruf b, huruf c Jucto Pasal 12 huruf b, huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam paragraph 4 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP Pidana.

Sekedar diketahui, kasus ini bermula pada, Kamis, (16/03/2023) sekitar pukul 08.00 Wita, bertempat di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tepatnya di Dusun 1 Desa Rappa Kecamatan Tonra Kabupaten Bone.

Di mana tersangka Bursa Bin Mallu menyuruh tersangka Harianto Alias Anto Bin Muh. Nasir yang merupakan tukang chainsaw untuk menebang pohon yang berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Selanjutnya, petugas Polisi Kehutanan KHP Ulubila Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terjadi dugaan tindak pidana ilegal logging langsung memastikan informasi tersebut, 14 Maret 2023 lalu, dengan menemukan beberapa pohon aksia yang telah ditebang dan telah diolah dalam bentuk papan dan balok dengan berbagai ukuran.

Kemudian, pada 26 April 2023 lalu, Polisi Kehutanan KHP Ulubila Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bone.

Akibat kejadian tersebut menimbulkan kerugian materil karena tidak terbayarnya Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) Ganti Rugi Tegakan (GRT) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp. 1.691.677,- (Satu Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah).

Selain itu dapat menimbulkan banjir, tanah longsor, pemanasan global dan mengganggu siklus tata air.

Yusnadi

spot_img
spot_img

Headline

spot_img