
MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar melakukan penahanan terhadap Andi Mangara dan Hamza Hapati Hasan. Keduanya diduga merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana aspirasi APBD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) tahun 2015-2016.
Mereka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan selama beberapa jam di ruang Tindak Pidana Khusus. Kedua tersangka akhirnya diamakan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Gunung Sari Makassar
Pengacara kedua tersangka, Arfan mengatakan bahwa penahanan tersebut merupakan kewenangan dari tim penyidik Kejati.
“Penahanan tersebut akan belangsung selama 20 hari ke depan,”ungkapnya.
Terkait penahanan tersebut, Arfan menyebut akan melakukan upaya untuk membebaskan kliennya dari jeratan hukum.

“Kami akan terus bekerja keras untuk menyelamatkan klien kami dari jerat hukum tersebut,” bebernya.
Dalam kasus tersebut Kejati menetapkan empat orang sebagai tersangka pada Rabu 4 Oktober 2017 yang lalu, yang terdiri dari unsur pimpinan DPRD Sulbar diantaranya Ketua DPRD Sulbar, H Andi Mappangara, dan tiga Wakil Ketua DPRD Sulbar, Munandar Wihaya, H. Harum, Hamzah Hapati Hasan.
Para tersangka dipersangkakan pasal 12, pasal 3 jo pasal 64 UU no.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.