MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Perkembangan penanganan penyidikan perkara hilangnya beras 500 ton di Gudang Bulog Kabupaten Pinrang Kembali diumbar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Koordinator Penyidik Pidana Khusus Kejati SulSel, Hanung Widyatmaka menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan penyidikan telah ditemukan fakta hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Di mana modus operandi hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang, bermula adanya pengeluaran beras yang dikeluarkan tanpa prosedur.
“Terdapat laporan operasional yang dibuat tidak sesuai dengan stok beras di GBB Lampa Cabang Pembantu Pinrang,”ujarnya saat menjadi pembicara di acara Talk Show salah satu stasiun TV dikutip, Kamis (19/1/2023)
Hanung menjelaskan lagi bahwa laporan operasional tersebut dibuat berdasarkan data yang ditarik dari aplikasi ERP sedangkan hasil dari stok opname per 25 Oktober 2022 di GBB Lampa terdapat kekurangan stok sebesar 482.050 kg.
“Disebabkan pengeluaran barang yang tidak sesuai prosedur dan tidak terinput di aplikasi ERP,”umbarnya.
Meski demikian penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah menahan 3 orang tersangka yaitu 1 orang pengusaha dan 2 orang dari internal Bulog Kabupaten Pinrang.
“Ketiga Tersangka yaitu IP, RW dan MI diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait hilangnya 500 Ton beras milik Bulog Pinrang tahun 2022,”ungkapnya.
“Ketiganya juga dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 entang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”tambahnya.