32 C
Makassar
Saturday, May 3, 2025
HomeHukrimKekerasan Anak dan KDRT di Gowa Meningkat

Kekerasan Anak dan KDRT di Gowa Meningkat

- Advertisement -

GOWA, SULSELEKSPRES.COM – Selam kurun waktu 2018, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di kabupaten Gowa, naik dengan persentase 21,2% dari tahun sebelumnya.

Dari 153 kasus, perkara kekerasan terhadap anak masih dinilai tinggi dan mendominasi dari rekap laporan selama 2018.

“Laporan tentang Kejahatan terhadap anak dan perempuan tahun 2018 termasuk tinggi, mencapai 153 kasus, dan didominasi oleh kekerasan terhadap anak, sebanyak 70 kasus,” kata Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, Kamis (27/12/2018).

BACA: AJI Makassar: Kekerasan Jurnalis Karena Persoalan Kode Etik

Selain perkara kekerasan terhadap anak, kasus kekerasa terhadap perempuan dalam ranah keluarga juga dinilai tinggi. Polres Gowa mencatat, kasus KDRT berada di angka 45 perkara.

Umumnya para pelaku kekerasan, kata Shinto merupakan orang dekat dalam keluarga (incest), seperti Ayah, Ibu, maupun Suami.

“Dan kasus ini dipercaya masih fenomena gunung es, karena budaya malu untuk melapor,” ujar Shinto.

Sementara bila merujuk pada Catatan Tahun (Catahu) Komnas Perempuan tahun 2018, tercatat kekerasan dalam ranah privat juga meningkat, sebanyak 2.227 kasus.

BACA: Dihadapan JK, Plt Kadis P3A Sulsel Berharap Tidak Ada Lagi Kekerasan

Kekerasan terhadap istri juga masih menempati peringkat pertama, yakni 5.167 kasus. Sementara dalam hubungan pacaran, berada di peringkat ketiga, dengan 1.873 kasus.

“Di ranah privat/personal, persentase tertinggi adalah kekerasan fisik 41% (3.982 kasus), diikuti kekerasan seksual 31% (2.979 kasus), kekerasan psikis 15% (1.404 kasus), dan kekerasan ekonomi 13% (1.244 kasus),” tulis Komnas Perempuan dalam Catahu 2018.

Serupa yang terjadi di Gowa, pelaku kekerasan seksual di ranah privat umumnya adalah incest.

BACA: Bejat! Ayah Lakukan Kekerasan Dan Setubuhi Putranya Hingga Tewas

“Dan merupakan kasus yang paling banyak dilaporkan yakni sebanyak 1.210 kasus, kedua adalah kasus perkosaan sebanyak 619 kasus, kemudian persetubuhan/eksploitasi seksual sebanyak 555 kasus.”

Dari total 1.210 kasus incest, sejumlah 266 kasus (22%) dilaporkan ke polisi, dan masuk dalam proses pengadilan sebanyak 160 kasus (13,2%).

Di tahun ini, Catahu menemukan bahwa pelaku kekerasan seksual tertinggi di ranah privat/personal adalah pacar sebanyak 1.528 orang.

Sementara lainnya, diikuti ayah kandung sebanyak 425 orang, kemudian diperingkat ketiga adalah paman sebanyak 322 orang.

“Banyaknya pelaku ayah kandung dan paman selaras dengan meningkatnya kasus incest.”

Penulis: Agus Mawan
spot_img
spot_img

Headline

spot_img