JAKARTA, SULSELEKSPRES.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan tak ada data penduduk tambahan yang dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Hal itu disampaikan Kapuspen Kemendagri, Bahtiar, di Jakarta (11/12/2018).
Bahtiar mengungkapkan, Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil hanya memberi Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) sekali ke KPU RI. Pemberian dilakukan pada 15 Desember 2017 sesuai amanat UU Pemilu. DP4 tsb, untuk dijadikan bahan sandingan bagi KPU dalam menyusun DPT Pemilu 2019.
Selain itu, Ia juga menyampaikan tanggal 5 sept 2018 KPU mengumumkan DPT Hasil Perbaikan Pertama sebanyak 185.732.093 pemilih. Terhadap pengumuman KPU ttg DPT hasil perbaikan pertama tsb, selanjutnya Ditjen Dukcapil melakukan analisis dan melakukan perbandingan dengan DP4 yg diserahkan kemendagri thn 2017 sebanyak 196.545.636 orang. Berdasarkan hasil analisis terhadap DPT Hasil perbaikan Pertama, kemudian Dukcapil bersurat tertulis kepada KPU pada tanggal 15 September 2018 melalui Surat Nomor 270.04/16233/Dukcapil tanggal 14 September 2018 menyampaikan Laporan Hasil Analisis trhdap DPT Hasil Perbaikan Pertama KPU. Dijelaskan dalam surat tsb bhw berdasarkan Hasil analisis Dukcapil ditemukan data.bahwa dari DPT pertama tsb, yang sesuai dengan DP4 yg diserahkan berjumlah 160.502.335 pemilih. Dan disampaikan pula hasil analisis Dukcapil saat itu bhw yang sudah merekam tapi belum masuk DPT yang diumumkan oleh KPU pada tgl 5 Sept 2018 yaitu berjumlah sebanyak 31.798.863 orang.
“Artinya jumlah 31.798.863 tersebut adalah data yang sudah terekam dalam data kependudukan dukcapil.kemendagri tapi belum masuk DPT yang diumumkan KPU tanggal 5 September 2018,” ujar Bahtiar, dilansir dari situs resmi Kemendagri.
Lanjut dia, jumlah 31.798.863 tersebut adalah bagian dari DP4 196.545.636 jumlah penduduk potensial pemilih yang diserahkan Kemendagri c.q Ditjen Dukcapil pada Tanggal 15 Desember Tahun 2017. Jadi tidak ada DP4 tambahan.
Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil sifatnya hanya membantu menganalisis data penduduk. Kewenangan menetapkan DPT adalah sepenuhnya kewenangan KPU. Hasil analisis Ditjen Dukcapil tsb hanya bersifat informasi yg disampaikan kpd KPU. Apakah KPU mau gunakan atau tidak adalah otoritas KPU sebagai lembaga yg berwenang menetapkan DPT Pemilu 2019. Jadi kami tegaskan bahwa tidak benar jika ada informasi yg menyatakan bhw kemendagri menyerahkan DP4 atau data penduduk tambahan sebanyak 31 juta. Itu informasi yg tidak benar dan tidak valid.
Lebih lanjut, Bahtiar juga mengatakan “Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU dalam menetapkan DPT menggunakan dua sumber data, yaitu DP4 yang diserahkan Pemerintah pada Tahun 2017 dan DPT Pemilu terakhir. DP4 bukan satu2nya sumber data KPU dlm menetapkan DPT.
“Kewenangan penetapan DPT sepenuhnya otoritas KPU. Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil sifatnya hanya membantu menyiapkan data kependudukan sesuai perintah UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu”, Dukcapil kemendagri juga membantu KPU RI menyisir data kependudukan sesuai permintaan KPU. Dukcapil kemendagri sifatnya hanya membantu dan menyerahkan DP4 sesuai amanat UU Pemilu dan DP4 yg diserahkan kemendagri datanya tersebut dikawal oleh Ditjen Dukcapil, pungkasnya.