30 C
Makassar
Monday, July 1, 2024
HomeEdukasiKemendikbud: Mahasiswa Bisa Mencicil, Menunda, dan Menurunkan UKT Dimasa Pandemi

Kemendikbud: Mahasiswa Bisa Mencicil, Menunda, dan Menurunkan UKT Dimasa Pandemi

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia memastikan tidak akan ada kenaikan biaya Uang Kuliah Tinggal (UKT) ditengah wabah Covid-19 ini.

Menurut keterangan pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud RI, Nizam, hal ini dilakukan demi mendukung proses perkuliahan tetap berjalan dengan baik.

Hal itu disampaikan Nizam melalui informasi media yang dikeluarkan pada hari ini, Rabu (3/6/2020).

Dalam informasi media tersebut tercantum empat poin pokok terkait biaya kuliah, khususnya Uang Kuliah Tinggal (UKT).

1. Kemendikbud memastikan tidak ada kenaikan UKT di masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Sesuai laporan yang diterima Kemendikbud, jika terdapat PTN yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi dan diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang tua. Selain itu, keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat berkuliah.

2. Berdasarkan keterangan tertulis pada (6/5/2020), Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) menyepakati beberapa opsi bagi mahasiswa terdampak pandemi untung mengatasi masakah UKT, yaitu :
a. Menunda pembayaran
b. Menyicil pembayaran
c. Mengajukan penurunan UKT
d. Mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak.

Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN. Kebijakan ini diharapkan tidak mengganggu operasional penyelenggaraan ataupun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya.

Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa PTN dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan PTN sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing PTN.

3. Untuk meringankan beban mahasiswa terdampak pandemi, pemerintah memfasilitasi bantuan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. KIP Kuliah diperuntukkan mahasiswa PTN maupun PTS.

Tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan KIP kuliah bagi 400 ribu mahasiswa. Pemerintah sangat mengapresiasi perguruan tinggi yang telah membantu mahasiswa yang tidak mampu dengan bantuan pulsa serta dukungan logistik dan kesehatan selama pembelajaran dari rumah. Dukungan dari masyarakat dan alumni juga sangat luar biasa.

4. Kemendikbud mengapresiasi dan mengajak semua pihak untuk saling membantu. Semoga dengan bergotong royong, pandemi bisa kita atasi bersama.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img