Kemenlu Siap Sukseskan Pemilu di Luar Negeri

Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Duta Besar Mayerfas dan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arif Rahman Hakim melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemilu di luar negeri/ KEMLU.GO.ID

JAKARTA, SULSELEKSPRES.COM – Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Duta Besar Mayerfas dan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arif Rahman Hakim melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemilu di luar negeri di Kantor Kemenlu, Jumat (12/1/2018).

“Tujuan Perjanjian ini adalah untuk melakukan kerja sama dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 bagi Warga Negara Indonesia di Luar Negeri. Adapun maksud dari Perjanjian ini adalah sebagai pedoman bagi KPU dan Kemenlu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing,” kata Sekjen Mayerfas dalam sambutannya, dilansir dari situs resmi kementerian luar negeri, Sabtu (13/1/2018).

Kementerian Luar Negeri yang membawahi 132 Perwakilan RI di luar negeri berkomitmen untuk membantu kesuksesan dan kelancaran Pemilu di luar negeri tahun 2019, sesuai dengan amanat UU Pemilu No.7 Tahun 2017.

“Kami siap membantu dan memfasilitasi agar penyelenggaraan Pemilu di luar negeri berjalan dengan baik dan lancar,” tutur Mayerfas.

Sebelumnya Sahli Manajemen, Duta Besar Wajid Fauzi selaku Ketua Kelompok Kerja Pemilu Luar Negeri (Pokja PLN) menyampaikan laporan kesiapan anggota Pokja untuk bekerja di ruang Sekretariat Pokja PLN yang berada di Lt. 5 Gedung Roeslan Abdulgani.

Sementara Sekjen KPU, Arif Rahman Hakim menyampaikan beberapa hal yang menurutnya perlu menjadi perhatian, yaitu terkait data pemilih luar negeri, data pemungutan dan rekapitulasi suara, serta partisipasi pemilih di luar negeri.

Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama Kemenlu dan KPU diharapkan maka proses persiapan penyelenggaraan Pemilu bagi WNI di luar negeri dapat segera dilaksanakan.