Menurut siaran pers Dubes RI di Mesir, mereka masih terus mengusahakan pembebasan Muhammad Fitrah Nur Akbar, yang hingga Senin, 4 Desember, masih ditahan di kantor polisi Kota Nasr II.
Disebutkan, hingga 4 Desember 2017 itu pula KBRI sudah memfasilitasi pemulangan 18 pelajar/mahasiswa Indonesia yang dideportasi.
Sampai saat ini, belum jelas, apa alasannya: pertimbangan keamanan nasional aparat Mesir atau sekadar pelanggaran keimigrasian.
Juga belum ada keterangan, bagaimana kelanjutan dua mahasiswa yang dideportasi terkait ‘alasan keamanan nasional’ itu, dan kemungkinan mahasiswa lain sebelum mereka: apakah ada koordinasi dengan aparat keamanan Indonesia untuk pengawasan selanjutnya?