MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kepala Biro Pemerintahan Setda Sulsel, Hasan Basri Ambarala angkat bicara perihal prosedur dan mekanisme kepala daerah atau bupati yang melakukan perjalanan keluar negeri.
Menurutnya, berdasarkan aturan bupati/wali kota merupakan pejabat negara wajib melapor ke satu tingkat diatasnya dalam hal ini gubernur jika ingin ke luar negeri.
“Tentu dalam ini laporannya ke Pak Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. Termasuk ketika akan keluar negeri baik urusan pemerintahan maupun bukan,” kata Hasan, saat dikonfirmasi, Jumat (19/1/2018).
Penyampaian tersebut kata Hasan harus diberikan dalam bentuk tertulis dan ditujukan kepada gubernur. Selanjutnya gubernur akan memberikan izin dan melaporkan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Jelas harus seizin Pak Gubernur, tentu beliau punya pertimbangan untuk mengeluarkan izin tersebut. Dengan melihat kondisi yang ada di kabupaten atau kota tempat pejabat tersebut,” lanjutnya.
Terkait bupati dan wali kota yang sering ke luar negeri. Hasan tak menampik salah satunya adalah Bupati Bantaeng, Nurdin Abdullah.
Ditanya perihal jenis sanksi bagi kepala daerah yang sering keluar negeri tanpa izin Gubernur atau Mendagri. Hasan secara tegas mengatakan bisa saja diberhentikan seperti yang dialami Bupati Kepulauan Talaud (Sulawesi Utara), Sri Wahyuni Manalip.
Khusus untuk NA, belum diketahui apakah perjalanannya ke luar negeri, seperti dugaan tiap bulan ke Jepang mengantongi izin atau tidak. Apakah menggunakan dana APBD atau bukan. Termasuk tujuannya, apakah untuk kepentingan dinas, pribadi atau berobat.
Penulis: Muhammad Adlan