
SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah resmi menaikkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok sebesar rata-rata 12,5%. Tarif baru ini mulai berlaku pada 1 Februari 2021.
Kenaikan ini terutama untuk Sigaret Putih Mesin (SPM) yang naik sebesar 18,4 % dan sigaret kretek mesin (SKM) golongan 1 naik 16,9%.
Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menilai kenaikan ini terlalu besar di tengah situasi sulit akibat pandemi Covid-19.
“Kenaikan ini jauh di atas inflasi,” kata Ketua Gaprindo Muhaimin Moeftie dilansir dari CNBC Indonesia, Minggu (13/12/2020).
Menurut Muhaimin, jika ditotal, kenaikan tarif cukai selama dua tahun belakangan ini sudah hampir 50%. Sedangkan untuk harga rokok kenaikan lebih dari 50%.
Muhaimin menjelaskan, ini tentunya sangat membebani pelaku industri rokok terutama rokok putih
“Ini membebani industri tembakau terutama di pandemi karena daya beli konsumen rendah. Ini juga bisa berdampak pada berlanjutnya penurunan volume industri secara signifikan,” ujarnya.
Oleh karenanya, salah satu langkah yang bisa dilakukan oleh pengusaha agar tidak terjadi PHK besar-besaran adalah melakukan efisiensi.
“Strategi lanjutan? efesiensilah yang jelas dan pengurangan produksi,” kata Muhaimin.