MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyampaikan pokok pikiran terkait rencana amandemen UU 1945. Serta gagasan soal aturan “Presidential Threshold” yang kini dijalankan di Indonesia saat ini.
Menurutnya, ada tiga pertanyaan mendasar yang berikan sebagai pemantik. Yang Pertama, pertanyaaan tentang apakah pengaturan Presidential Threshold yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sudah sesuai dengan Konstitusi? Mengingat Undang-Undang merupakan penjabaran atau turunan dari Konstitusi.
Yang Kedua, apakah pengaturan Presidential Threshold yang ada di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah sesuai dengan keinganan masyarakat? Mengingat salah satu tujuan lahirnya Undang-Undang adalah untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat.
Dan yang Ketiga, apakah Presidential Threshold dimaksudkan untuk memperkuat sistem presidensil dan demokrasi atau justru sebaliknya, memperlemah?
“Atas pertanyaan diatas, apakah Presidential Threshold sesuai dengan Konstitusi. Jawabnya adalah Tidak!. Dan ini bukan hanya jawaban dari saya, tetapi dari semua pakar hukum tata negara mengatakan hal yang sama,” kata LaNyalla, Selasa (16/11/2021).
Dikatakan, pengalaman keliling daerah, FGD bersama para akademisi pakar hukum tata negara, semuanya mengatakan tidak ada perintah konstitusi untuk melakukan pembatasan dukungan untuk pencalonan presiden.
“Yang ada adalah ambang batas keterpilihan presiden dengan perolehan prestasi suara pemilih,” terangnya saat menjadi pembicara pada focus group discussion membahas “Presidential Threshold” perubahas amandemen jelang pemilu 2024. Di kampus UMI Makassar.
Dijelaskan, tentang aturan itu, dapat tertuang di UUD 1945, hasil Amandemen, di dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4). Di situ disebutkan perlu ada Ambang. Dimana batas keterpilihan sebagai upaya untuk menyeimbangkan antara popularitas dengan prinsip keterwakilan yang lebih lebar dan menyebar.
“Sebaliknya, tentang ambang batas pencalonan tidak ada sama sekali. Justru disebutkan di Pasal 6A Ayat (2) yang tertulis ‘Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum’,” kutip LaNyalla.
Dia menjelaslan, jika yang normanya dari frasa kalimat itu adalah setiap partai politik peserta pemilu berhak dan dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres. Dan pencalonan itu diajukan sebelum Pilpres dilaksanakan.
“Tetapi kemudian lahir Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, yang merupakan pengganti dari Undang-undang nomor 42 tahun 2008,” terangnya.
LaNyalla menilai jika dalam Undang-undang tersebut, di pasal 222 disebutkan ‘Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya’.
Selain memberi ambang batas yang angkanya entah dari mana dan ditentukan siapa, di Pasal tersebut juga terdapat kalimat; ‘pada Pemilu anggota DPR sebelumnya’. Yang kemudian menjadikan komposisi perolehan suara partai secara nasional atau kursi DPR tersebut diambil dari komposisi yang lama. Atau periode 5 tahun sebelumnya.
“Sungguh pasal yang aneh, dan menyalahi konstitusi. Apalagi menggunakan basis hasil suara yang sudah ‘basi’. Karena basis suara hasil pemilu 5 tahun yang lalu,” tegasnya.
Kendati meskipun jelas bahwa pasal dalam Undang-undang pemilu tersebut tidak derifatif dari pasal 6A UUD hasil amandemen, tetapi Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pasal tersebut adalah bagian dari Open Legal Policy. Atau wewenang pembuat Undang-undang. Sehingga, sampai hari ini, pasal tersebut masih berlaku.
Lalu atas pertanyaan kedua. Apakah pasal 222 tentang ambang batas pencalonan dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah sesuai dengan keinganan masyarakat?
Jelas Presidential Threshold mengerdilkan potensi bangsa. Karena sejatinya negeri ini tidak kekurangan calon pemimpin. Tetapi, kemunculannya digembosi aturan main yang sekaligus mengurangi pilihan rakyat untuk menemukan pemimpin terbaiknya.
“Semakin sedikit kandidat yang bertarung, akan semakin mengecilkan peluang munculnya pemimpin yang terbaik,” ungkapnya.
Lanjut dia, belum lagi jika kita lihat dari sisi Partai Politik sendiri. Setiap partai politik pasti bertujuan mengusung kadernya untuk menjadi calon pemimpin bangsa. Faktanya, dengan adanya Presidential Threshold partai politik yang memperoleh kursi kecil, pasti tidak berdaya di hadapan partai politik besar, terkait keputusan tentang calon yang akan diusung bersama.
“Jadi kalau ditimbang dari sisi manfaat dan mudarat nya, Presidential Threshold ini penuh dengan mudarat,” terang LaNyala.
Menurutnya, Karena ambang batas pencalonan presiden itu juga menyumbang polarisasi yang tajam di masyarakat, akibat minimnya jumlah calon, terutama dalam dua kali Pilpres, dimana kita hanya dihadapkan dengan 2 pasang calon saja yang berhadap hadapan.
Hal itu diperparah dengan semangat antar kelompok untuk selalu melakukan anti thesa atas output pesan yang dihasilkan. Apakah itu dalam bentuk kalimat verbal, maupun simbol dan aksi.
“Ditambah lagi dengan pola komunikasi elit politik yang juga mengedepankan kegaduhan. Sehingga semakin lengkap pembelahan yang terjadi di masyarakat,” ungkapnya.
Dan sebagai bangsa disuguhi kegaduhan nasional. Disuguhi pertunjukkan drama kolosal yang sangat tidak bermutu. Dimana sesama anak bangsa saling melakukan persekusi. Saling melaporkan ke ranah hukum.
Seolah tidak ada lagi ruang dialog dan tukar pikiran. Dan semakin menjadi lebih parah, ketika ruang ruang dialog yang ada juga semakin dibatasi dan dipersekusi.
“Baik secara frontal oleh pressure group, maupun dibatasi secara resmi oleh institusi negara,” pungkasnya.
Sedangkan, Dr. Fahri Bachmid, SH., MH (Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UMI) pada kesempatan ini menilai perlu adanya revisi UU 45, selain itu UU pemilu ambang batas atau PT juga dirubah.
“Kenapa demikian, karena akan menjadi oligarki sangat merusak demokrsasi. Karena ada kepentingan orang-orang tertentu. Terlebih hanya partai besar punya peluang capres,” katanya.
Meski demikian, ia juga menyarakan bahwa jika DPD RI tetap ngotot untuk amanden UU 45. Maka harus diwaspadai adalah adanya kepentingan atau kehendak masa jabatan Presiden betambah.
“Hak ini perlu kita antisipasi agar tak ada muatan kepentingan di dalamnya. Semoga ada amandemen akan memberikan manfaat. Kita kuatir akan muncul hal-hal lain,” pungkasnya.



