SINJAI, SULSELEKSPRES.COM – Ketua DPRD Sinjai, Abd Haris Umar didampingi Sekda Sinjai, Drs. Akbar Mukmin, M,Si dan Sekwan Sinjai, Lukman Mannan, S,Ip, M,Si, mengikuti Sosialisasi Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019, di Morante Room, Hotel Singgasana, Makassar, Selasa (3/7/2018).
Sosialisasi yang dibuka Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Tautoto Tanaranggina juga dihadiri Plt Asisten Administasi Umum Setdakab Sinjai, Lukman Dahlan, Kepala BPKAD, Hj. Ratnawati Arif, perwakilan Bappeda Aniwati Amir, Kasubid pembiayaan pembangunan dan Hasnia M, SP Kasubid data dan evaluasi, serta Kepala instansi terkait Kabupaten/Kota Se-Sulsel.
Dalam kesempatan ini, Plt Sekprov Sulsel saat membacakan sambutan Pj Gubernur Sulsel menyampaikan kegiatan sosialisasi ini adalah moment yang paling penting dan strategis dalam proses penyusunan APBD tahun anggaran 2019 sebagaimana yang diamanahkan dalam peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.
BACA: Rapat Paripurna DPRD Sinjai: Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017
Lanjut, Tautoto kegiatan ini diharapkan terbangun pemahaman dan pengetahuan yang sama kepada para pelaksana pemerintah di Kabupaten/Kota sehingga prodak APBD yang dihasilkan dapat dilaksanakan degan baik karena diawali dengan penyusunan APBD yang terarah, transfaran, akuntabel, parsipatif dan memenuhi kaidah-kaidah yang telah di tetapkan.
“Sosialisasi Permendagri yang kita laksanakan hari ini diarahkan untuk menjadi pedoman umum dalam menyusun APBD tahun 2019, mengingat APBD sebagai salah satu instrument penting dalam menggerakkan perekonomian daerah dan nasional,” pungkasnya.
Olehnya itu, Tautoto menitip pesan kepada seluruh PAPD Kabupaten/Kota untuk lebih mempercepat penyusunan dan penetapan APBD tahun anggaran 2019 dengan memperhatikan jadwal dan tahapan yang ada.
Sementara itu, laporan pelaksana kegiatan Arlen Asis.S.STP Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, menuturkan sosialisasi Permendagri ini semata-mata dimaksudkan untuk membangun pemahaman dan pengetahuan yang sama kepada aparat pengelola keuangan daerah di pemerintahan Kabupaten/Kota Se-Sulsel sehingga sinergitas dan cara pandang antar pemerintah daerah terhadap penyusunan dan pengelolaan kauangan di Sulsel khusunya akan memenuhi ketentuan yang berlaku, transparan dan dapat di pertanggungjawabkan.
“Saya berharap kegiatan ini akan memberikan nilai tambah dan pemahaman yang lebih terang dan komperensif terkait penyusunan APBD tahun 2019 yang lebih berkualitas, transparan, akuntabel dan akuratif,” harapnya.
Adapun narasumber dalam sosialisasi Permendagri nomor 38 tahun 2018 ini adalah, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Drs. Syarifuddin, MM, serta Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri, DR. Arsan Latif, M,Si.(*)