SULSELEKSPRES.COM – Melalui pengkajian pihaknya, Arief Budiman Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kotak suara berbahan karton kedap air tersebut sudah layak digunakan pada Pemilu 2019 mendatang.
Arief mengaku, kotak sejenis itu sudah digunakan sejak pemilu 2014, Pilkada 2015, Pilkada 2017, dan Pilkada 2018, bahkan menurutnya digunakan dalam pemilu di berbagai negara.
“Kotak suara mampu menahan tubuh saya,” ujar Arief dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke 2 (DPTHP-2) yang digelar di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Sabtu (15/12/2018).
Baca: Soal Keamanan, KPU Sulsel Tak Mau Terburu-buru Distribusikan Surat Suara
Selain itu, kata Arief terdapat pertimbangan efisiensi anggaran yang membuat pihaknya setuju menggantikan kotak aluminium menjadi karton kedap air.
Sementara terkait dengan penyimpanan kotak suara. Di beberapa wilayah, kata Arief, KPU mesti menyewa gudang yang cukup luas yang digunakan untuk menyimpan kotak suara alumunium.
“Gudangnya harus disewa sampai Pemilu berikutnya. Biayanya tiap tahun terus meningkat untuk sewa gudang,” kata Arief.
Sementara itu, komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi menilai, semestinya yang dipersoalkan bukanlah penggunaan karton atau aluminium sebagai bahan dasar pembuatan kotak suara. Sebab masing-masing bahan itu kemungkinan juga bisa hancur.
“Misalnya kotak aluminium dibakar, maka kertas suara di dalamnya pun akan ikut terbakar,” kata Pramono.
Menurut Pramono yang perlu diperhatikan dalam pemilu, yakni bagaimana memastikan suara pemilih aman. Hal itu sangat terkait dengan integritas para pihak yang terlibat.
“Persoalannya bukan kekuatan kotaknya, tapi soal jaminan keamanan perolehan suara makanya melihatnya bukan dari bahan (pembuat kotaknya). Mau plastik aluminium atau kardus,” kata Pramono.
“Tapi integritas penyelenggara, keberadaan pengawas, saksi-saksi dari parpol, dan pengamanan TNI Polri,” sambung dia.



