29 C
Makassar
Tuesday, April 8, 2025
HomeParlemanKetuk Palu, Paripurna DPRD Bone Tetapkan Tiga Ranperda Jadi Perda

Ketuk Palu, Paripurna DPRD Bone Tetapkan Tiga Ranperda Jadi Perda

- Advertisement -

BONE, SULSELEKSPRES.COM – DPRD Kabupaten Bone tetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Kabupaten Bone, Minggu (24/03/2019).

Ketiga Ranperda tersebut diantaranya; Ranperda tentang Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bone Tahun 2018-2023, Ranperda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan serta Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Bupati Bone, HA.Fahsar M. Padjalangi mengatakan, bahwasanya Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda telah melalui proses panjang, diwarnai perdebatan antara pemrakarsa dari Pemerintah Daerah dengan anggota dewan yang terhormat baik dari aspek substansi maupun aspek teknis demi masyarakat dan Kabupaten Bone yang lebih baik.

BACA: Pemkab Bone Bersama DPRD Bone, Setujui APBD-P 2018 Sebesar Rp 2,2 triliun

“Semoga di periode-periode berikutnya kita bisa bertemu dan menyusun peraturan daerah dalam bingkai semangat tealara, sebagai modal dasar bersama untuk mewujudkan Bone yang Mabessa (Mandiri, Berdaya Saing, dan Sejahtera),”kata Bupati Bone dua periode itu dalam sambutannya.

Dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Bone, lima diantaranya yakni Fraksi Golkar, Nasdem, PAN, PNBK, Keadilan dan Persatuan, menyetujui penetapan tiga Ranperda menjadi Perda Kabupaten Bone. Sementara Fraksi Demokrat dan Gerindra abstein.

Ketua DPRD Bone Andi Akbar Yahya membenarkan di DPRD Bone ada tujuh fraksi, namun dua fraksi tidak sempat hadir karena ada kegiatan lain. Namun kedua fraksi tersebut telah menyatakan menyetujui dan telah memberikan amanah agar Ranperda ditetapkan menjadi Perda.

BACA: Ketua Pansus DPRD Bahas RPJMD Bone Bersama Media dan LSM

Sebelum ketiga Ranperda ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bone tersebut, terlebih mengalami pembahasan alot di Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bone yang diketuai oleh Rismono Sarlim.

Pada Ranperda tentang Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bone Tahun 2018 -2023.

Hasil rapat Pansus DPRD Kabupaten Bone 25 Februari 2019 dilaksanakan di ruang rapat Banggar DPRD Kabupaten Bone Pimpinan Rapat Rismono Sarlim.

Dihadiri 15 anggota Pansus DPRD Kabupaten Bone dan sejumlah perwakilan Kepala OPD Pemkab Bone.

Hasil rapat, perlu langkah strategis untuk meningkatkan IPM di Kabupaten Bone, perlu diakomodir pemekaran dan perlu perbaikan akses menuju daerah tempat pariwisata serta perlu pembebasan hutan kota hijau.

Sekedar diketahui, Ranperda tentang Tanggungjawab Sosial dan tentang Kawasan Tanpa Rokok dibahas pada 21 Desember 2018 oleh anggota Pansus I yang dipimpin oleh Andi Baso Riyad Padjalangi, sementara itu Ranperda Kawasan Tanpa Rokok sejak dibahas tidak mengalami perubahan namun hasil rapat Pansus DPRD Kabupaten Bone merasa perlu dilaksanakan sosialisasi penerapan Ranperda tersebut dan perlu ada sarana yang disiapkan.

Penetapan Ranperda menjadi Perda tersebut ditandai penyerahan Perda Kabupaten Bone yang telah ditetapkan dari Ketua DPRD Kabupaten Bone Andi Akbar Yahya ke Bupati Bone Dr H Andi Fahsar M Padjalangi. (adv)

Penulis: Yusnadi

spot_img
spot_img

Headline

spot_img