Ketum IGI Geram Dituding Palsukan akta perjanjian kerjasama

Ketua Umum IGI, Muhammad Ramli Rahim/ IST

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Terkait dengan laporan Pemilik Bimbingan Belajar (Bimbel) Study Centre Of Indonesia (SCI) yang diwakili Nizar Bahar melaporkan pemilik Ranu Prima College (RPC) Muhammad Ramli Rahim ke SPK Kepolisian Daerah (Polda) Makassar, Jumat (15/12/2017) lalu.

Muhammad Ramli Rahim yang juga Ketua IGI Pusat menanggapi terkait dengan laporan tersebut.

“Perjanjian kerjasama ini sudah diaktakan notaris 31 Juli 2015, saat itu saya belum terpilih sebagai Ketua Umum IGI. Jadi membawa-bawa Organisasi Guru ini kedalam hal tersebut adalah perbuatan yang keji,”tegas Ramli kepada Sulselekspres.com.

Nizar Bahar didampingi tiga rekannya, Muhammad Ishak, Izhar Yatim, dan Ismuddin Arief, melaporkan Ramli Rahim yang juga ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) tersebut terkait tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu.

Dalam laporan ke pihak kepolisian, selain melaporkan Ramli Rahim, yang beralamat di Jl Muh Tahir, Perumahan Jongaya Indah C14, Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate, juga dilapor notaris atas nama Nurhaedah Hasan SH, MKn, notaris yang beralamat di Jl. Pelita Raya No. A22/9A, Kota Makassar.

Seperti dikutip dari laman TribunMakassar.com, Nizar menyodorkan surat tanda bukti lapor Nomor: LPB/578/XII/2017/SPKT yang berisi, melaporkan Ramli dan Nurhaedah dengan dugaan dilapor membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu sebagaimana maksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana.

“Laporan ini kami lakukan karena kedua terlapor membuat surat palsu dan mempergunakan surat palsu untuk menuntut kami dengan kasus wanprestasi saat kerja sama pinjam pakai Ranu Prima College,” jelas Ishak yang mendampingi yang Nizar.

Dari surat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel tersebut, tercantum tandatangan Bagian Pelayanan Masyarakat SPKT II Polda Sulsel, Brigpol Jauhary PR, tertanggal 15 Desember 2017.

Hal ini pun mendapat perhatian serius dari pemilik Ranu Prima College (RPC) Muhammad Ramli Rahim. Berikut tanggapan lengkapnya:

Selanjutnya

Ketum IGI Palsukan Perjanjian Notaris?