Ketum IGI Geram Dituding Palsukan akta perjanjian kerjasama

Ketum IGI Palsukan Perjanjian Notaris?

 

Terkait itu, ijinkan saya bercerita sejak awal hingga kini proses ini sekarang.

Saya tidak tahu pasti dari mana saya pertama kali mengenal Muhammad “Anto” Ishak ini yang jadi pimpinan 4 orang ini, tapi kemudian dia datang dan menawarkan membantu saya untuk Pileg 2009 lalu. Saya kemudian memilih untuk mempekerjakannya, dia memang berkeliling menggalang dukungan suara tapi saya siapkan gajinya setiap bulan bersama salah satu kawannya dari Barru, Aji panggilannya.

Selesai Pemilu, saya melihat anto ini tak punya pekerjaan, lalu saya ajaklah dia masuk RPC atau Ranu Prima College, perusahaan bimbingan belajar yang saya dirikan april 2008. Ketika RPC mulai berkembang dan kami mulai kekurangan orang saya kemudian menunjuknya memimpin salah satu cabang di Tamalanrea meskipun sebenarnya sepanjang sejarah RPC, RPC tidak pernah merekrut alumni perguruan tinggi swasta sebagai tentor atau staf. Anto lah yang pertama kali kami beri kesempatan.

Tahun 2009, saya mulai membuka kesempatan franchise RPC, Hak Penggunaan nama RPC Antang saya jual Rp. 20jt, lalu RPC Sinjai Rp.40jt, RPC Palopo 35Jt dan RPC Daeng Sirua Rp.75jt. Dalam perjalanannya, saya kemudian tergerak untuk mendorong lahirnya wirausaha muda, saya merasa sudah saatnya mereka yang ikut dengan saya sebagai karyawan mandiri dengan pengelolaan keuangan sendiri, berdiri diatas resiko sendiri, menikmati hasil kerja sendiri dan mapan dalam mengelola bisnis.

Uji coba pertama saya adalah RPC Takalar, RPC yang saat itu dipimpin oleh Syahruddin Deny, saya serahkan haknya pengelolaanya, saya tahu mereka ndak bisa bayar Franchisee Fee seperti yang lain, maka itu saya gratiskan, mereka pun tak punya modal untuk beli kursi jadi saya pinjamkan bersama AC dan perabot lainnya, sisa kontrak ruko pun silahkan digunakan dan saya minta diupayakan agar pendapatan disiapkan untuk lanjut sewa berikutnya. Sukses Deny membuat saya semakin termotivasi mendorong yang lain. Ahmad Lutfie kemudian membuka RPC Pare Pare disusul yang lainnya.

Kembali ke Anto, Tahun 2010, saya membuka RPC Cenrawasih, perkembangannya menggembirakan, bahkan 2011, hampir 100% siswa RPC Cenrawasih lulus di ITB, UGM, UI, Unhas dan PTN lainnya. Saya kemudian melihat bahwa salah satu yang bisa saya dorong untuk mandiri adalah Muhammad “anto” Ishak, saya kemudian memanggil dia, RPC Cenrawasih saya serahkan hak pengelolaannya secara gratis, lengkap dengan kursi, AC dan segala perlengkapan bimbel, sisa sewa ruko dan bahkan termasuk siswanya yang sudah mendaftar.

Tentang hal ini, saya pernah jelaskan ke Mendikbud saat berkunjung ke rumah saya :

Latar belakang yang baik, posisi yang strategis, perlengkapan dan fasilitas yang baik membuat RPC Cenrawasih tumbuh pesat apalagi tanpa beban modal karena sudah dibantu fasilitas lengkap.

Perjanjian kerjasama diikat dengan perjanjian notaris dimana tertuang hak dan kewajiban masing-masing.

Gelagak pengingkaran mereka terhadap perjanjian notaris sebenarnya sudah saya baca sejak tahun akhir 2014 tapi saya mencoba memahaminya bahkan saya harus berseteru dengan istri saya karena saya membela mereka.

Dari situ kemudian Anto bisa membantu Ismuddin Arif dan Nizar Bahar bikin cabang RPC di Barru dan Jipang Makassar dan beberapa lainnya dalam bentuk pinjaman.

Tahun 2015 RPC Pinrang dan RPC Sidrap yang sebenarnya menjadi bagian dari kelompok “Anto Cs” memisahkan diri dan membuat nama bimbel baru. Saat itu saya sudah berpikir untuk menjaga RPC dari orang-orang seperti ini. Mereka yang hanya menggunakan nama RPC untuk memulai usaha lalu memisahkan diri seenak hati setelah bimbel berjalan.

Sebelum memasuki tahun ajaran baru, semua direktur cabang saya panggil dan kita menggelar rapat di kantor pusat RPC dengan agenda revisi perjanjian notaris dengan menghadirkan Ibu Rahmi sebagai notaris pengganti Rusni Bukhaerah, 31 direktur cabang hadir dan 4 diantaranya adalah Ishak Anto, Nizar Bahar, Izhar Yatim dan Ismuddin Arif. Kami berkesimpulan bahwa ada hal-hal harus dilakukan untuk menjaga RPC. Semua bertanda tangan di minuta akta meski anto cs pamit lebih awal setelah berbertandatangan.

Perjalanan waktu ternyata rencana mereka untuk meninggalkan RPC semakin kuat, mereka menemukan sedikit celah dalam perjanjian notaris yang di pegang salah satu dari mereka. Dalam salinan akta notaris itu tertulis angka denda “Rp.10.000.000,-(sepuluh milyar rupiah), tetapi salinan akta yang saya terima sebagai pihak pertama tetap tertulis Rp.10.000.000.000,-(sepuluh milyar rupiah). Ketika mereka mendatangi notaris, notaris pengganti mengingatkan bahwa salinan akta itu ada kesalahan pengetikan pada yg PKS yang dipegang Nizar Bahar dan harus disesuaikan dengan minuta notaris, terbilangnya benar tapi penulisannya kurang tiga angka nol. Tetapi karena memang niat mereka untuk “ngeles” dari perjanjian itu, maka mereka memilih untuk tidak menerima salinan baru. Bahkan Notaris penggantinya telah membuat pernyataan bahwa benar mereka semua telah menandatangani minuta seperti yang saya pegang.

Karena diduga wanprestasi dan untuk menjaga RPC dari kejahatan orang-orang yang hanya ingin memanfaatkan nama RPC, maka keempat orang ini diajukan kepengadilan, menjelang putusan, mereka menekan pengadilan dengan aksi demonstrasi, sayang sekali saat itu saya dan pengacara saya sedang diluar Makassar. Akhirnya mungkin Pengadilan tak mau mengambil resiko dan memutuskan NO, bukan menolak atau menerima tetapi memberikah hak kepada kami sebagai penggugat menempuh dua opsi yaitu mengajukan kembali dari awal atau mengajukan banding dan kami sudah mengajukan banding.

Jika menyimak cerita diatas, dimana posisinya saya, Muhammad Ramli Rahim untuk bisa memalsukan akta perjanjian kerjasama (PKS)?

Sayapun hanya menerima akta dari notaris, akta otentik dan belum pernah saya ubah sedikit pun, akta yg samalah yang diajukan ke pengadilan.

Lalu apakah Ketua Umum IGI memalsukan akta perjanjian kerjasama?

Perjanjian kerjasama ini sudah diaktakan notaris 31 Juli 2015, saat itu saya belum terpilih sebagai Ketua Umum IGI. Jadi membawa-bawa Organisasi Guru ini kedalam hal tersebut adalah perbuatan yang keji.