24 C
Makassar
Wednesday, May 7, 2025
HomeNasionalKetum PA 212 Slamet Ma'arif Tersangka Dugaan Pelanggaran Pemilu

Ketum PA 212 Slamet Ma’arif Tersangka Dugaan Pelanggaran Pemilu

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran pemilu.

Hal itu dibenarkan Kapolres Surakarta, Kombes Ribut Hari Wibowo. “Betul kami panggil sebagai tersangka,” ujar Ribut dilansir dari detikcom, Minggu (10/2/2019).

Diketahui, penetapan tersangka itu terkait dugaan pelanggaran pemilu dalam acara tablig akbar PA 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019 lalu.

Dalam surat panggilan yang beredar di media sosia, Slamet Ma’arif akan dipanggil ke Polres Surakarta pada Rabu (13/2) besok. Di surat itu, Slamet juga sudah menyandang status tersangka.

Pada 1 Februari lalu, Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, mendatangi Polresta Surakarta membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu dalam acara tablig akbar PA 212 Solo.

Masih dikutip dari detikcom, adapun poin-poin yang ia laporkan ialah berdasarkan hasil klarifikasi pelapor, yakni Ketua Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma’ruf Surakarta, Her Suprabu dan terlapor, yakni Slamet Ma’arif. Selain itu terdapat saksi-saksi yang diperiksa, termasuk saksi ahli.

“Bawaslu sebagai pelapor meneruskan hasil kajian. Kita ada bukti-bukti. Yang dilaporkan ada 13 poin,” kata Poppy di Mapolresta Surakarta, Jumat (1/2/2019).

Penulis: Muhammad Adlan

Sumber foto: Ist

spot_img
spot_img

Headline

spot_img