MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Publik barangkali masih ingat, pemilik julukan Kijang. Ia pernah ditangkap Res Narkoba Polda Sulsel, pada 20 Mei 2018, setelah jadi target incaran sejak 2016 silam.
Kijang dibekuk petugas di Pulau Sungai Nyamuk, Desa Bambanga, Sabati Nunukan, Kalimantan Utara.
BACA: Bandar Besar Narkoba “Si Kijang”, Beraksi dengan Tangan Kanan Palsu
Peran si Kijang nama akrab Syamsul Rijal pun terkuak, setelah sejumlah tersangka kasus narkoba dibekuk petugas Res Narkoba Polres Pinrang. Kala itu, nama Kijang disebut sebagai bandar.
“Tersangka SD, EW, AR dan EC dengan barang bukti 3.4 Kilogram Sabu mengaku menerima barang itu dari SR alias Kijang,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani saat rilis kasus tersebut di Mapolda Sulsel, Kamis (24/5/2018) lalu.
Pascapenahanan terhadap dirinya dan telah dinyatakan P21 (berkas perkara lengkap) dugaan kasus si Kijang kemudian dilimpahkan ke meja hijau.
BACA: Kisah Penangkapan “Si Kijang”, Sang Bandar Besar Narkoba Tersudut di Sungai Nyamuk
Di persidangan, Kijang dituntut sebagai terdakwa atas kasus peredaran Narkoba. Namun, pendakwaan terhadap Kijang dinyatakan tak terbukti. Karena itu, ia lantas bebas.
Putusan vonis bebas terhadap Kijang dikeluarkan majelis hakim pada Selasa, 8 Januari 2019 lalu.
“Menyatakan terdakwa Syamsul Rijal alias Rijal alias Kijang bin Abdul Hamid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua dan dakwaan ketiga,” demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari laman resmi PN Makassar, Selasa (12/2/2019).
Vonis tersebut, sekaligus membuat Kijang kembali menghirup udara segar, dan segala biaya pengadilan dibebankan ke Negara.



