Namun sampai saat ini, sejumlah pesan sulselekspres.com kepada JPU atas dakwaan Kijang belum ditanggapi.
Sekilas bunyi putusan vonis bebas terhadap Kijang.
“Menimbang bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan terutama saksi Edy, Ilo, Mustafa Awing yang merupakan narapidana dalam perkara narkotika di Pinrang yang perkaranya sudah diputus dengan hukuman 16 tahun.
BACA: 24 Unit Randis Pemprov Sulsel Dilelang, Pajero Sport Salah Satunya
“Dalam berita acara penyidikan menerangkan bahwa barang bukti yang dihadirkan dalam perkara para saksi milik terdakwa dan terdakwa adalah bos dari saksi-saksi namun dalam persidangan, saksi-saksi telah mencabut keterangannya dalam BAP tersebut khusus tentang kepemilikan barang bukti bukanlah milik terdakwa tapi milik Puang Salihin yang pada saat itu juga sempat diamankan bersama saksi-saksi dan saksi-saksi juga sudah membuat surat pernyataan yang diserahkan di persidangan.”
“Menimbang bahwa saksi-saksi menunjuk atas perintah dari Puang Salihin yang keberadaannya tidak diketahii lagi dimana. Dan saksi-saksi tega menunjuk terdakwa karena dijanjikan biaya hidup saksi-saksi dan keluarga akan ditanggung Salihin tapi setelah proses persidangan selesai Salihin tidak pernah memenuhi janjinya.”



