26 C
Makassar
Friday, April 3, 2026
HomeMetropolisKMS Reformasi Sistem Keamanan Sulsel Tolak Restrukturisasi TNI 

KMS Reformasi Sistem Keamanan Sulsel Tolak Restrukturisasi TNI 

MAKASSAR, SULSELEKSPRESCOM – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sistem Keamanan (KMSRSK) Sulawesi Selatan dengan tegas menyatakan sikap penolakannya terhadap restrukturisasi TNI.
KMSRSK sendiri, didalamnya terdapat berbagai organ seperti; LBH Pers Makassar, LBH Makssar, Bem FTI- UMI, ICJ, Ikadin Sul-sel, PMII, ACC- Sulawesi, Fosis-Umi, Fisip Unismuh, Walhi Sul-sel. Mahasiswa FH UMi, Kapak-SC, FH Unhas.
Firman, salah satu perwakilan LBH Pers Makassar menyampaikan, peran politik ABRI [TNI], hingga hari ini belum benar-benar dinyatakan telah hilang.
Bahkan, TNI kata Firman semakin eksis, seperti bisa dilihat di BIN, LEMHANNAS, Kemenkopolhukam, Kemhan, dan lain lain.
“meskipun di posisi tersebut masih dianggap wajar mengingat secara kemampuan dan keahlian masih linear terhadap tugas dan tanggung jawabnya dalam dimensi pertahanan dan keamanan nasional,” kata Firman, melalui pesan kata yang diterima Sulselekspres.com, Senin (8/4/2019).
Menurutnya, agenda Restrukturisasi TNI masuk ke rana jabatan Sipil, karena semakin mendapat tempat dari pemerintah.
“Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah memberikan sinyal mengatakan; “Akan ada jabatan untuk perwira menengah dan tinggi baru sebanyak 60 jabatan, dan dapat diisi oleh yang tadinya kolonel, naik menjadi bintang atau yang tadinya bintang satu, (diisi) bintang dua atau tiga,” tukas Firman.
Rencana tersebut kata Firman, bukan saja berdampak negatif pada demokrasi, supremasi sipil, hukum, hak asasi manusia-tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik dengan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang sudah meniti karir dalam berbagai kementerian/lembaga.
“Berpotensi menghasilkan proses pengisian jabatan yang tidak transparan, tidak akuntabel dan rentan intervensi politik,” ungkapnya.
Firman melanjutkan, pelbagai upaya yang sistematis telah dilakukan untuk mengaktifkan kembali Restrukturisasi TNI kedalam ruang sipil.
Mulai dari pengangkatan prajurit aktif sebagai Kepala BAKAMLA [Badan Keamanan Laut Republik Indonesia] yang sekarang dipimpin oleh Laksamana Madya TNI Arie Soedewo.
“BAKAMLA adalah sebuah organisasi yang dibentuk berdasarkan pasal 59 ayat 3 UU No. 32/2014 tentang Kelautan,” ucap Firman
“BAKAMLA tidak termasuk dalam organisasi yang jabatannya didalamnya dapat dijabat oleh prajurit militer aktif sebagaimana diatur dalam UU No.34/2004 tentang TNI,” lanjutnya.
Kemudian, pengangkatan prajurit aktif Letnan Jendral TNI Doni Monardo untuk menduduki jabatan Kepala BNPB [Badan Nasional Penanggulangan Bencanan].
“Itu juga merupakan sebuah lembaga Pemerintah Non Departemen, yang dibentuk berdasarkan UU No. 24/2007 tentang Penanggungalan Bencana dan Peraturan Presiden No. 8/2008,” tukasnya.
TNI juga berhasil memainkan peran mengambil ranah sipil melalui kerjasama atau MoU dengan Kementerian untuk pelibatan TNI di Kementerian dan Lembaga Sipil-terdapat 41 MoU sudah dilakukan selama beberapa tahun terakhir.
Tak hanya itu saja, menguaknya isu terorisme juga membuka ruang pelibatan TNI dalam UU Terorisme.
“Keterlibatan TNI dalam ranah-ranah yang bukan tupoksinya juga semakin menggila dan mengancam eksistensi sipil seperti tindakan-tindakan razia buku-buku yang dianggap “terlarang”, penggusuran paksa, pengamanan demontrasi massa, penangkapan terduga kriminal, dan sebagainya,” tegasnya.

Efrat Syafaat Siregar

spot_img

Headline

spot_img
spot_img