25 C
Makassar
Tuesday, February 17, 2026
HomeNasionalKominfo Imbau Masyarakat Tak Sebar Video Penembakan di Masjid Selandia Baru 

Kominfo Imbau Masyarakat Tak Sebar Video Penembakan di Masjid Selandia Baru 

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Video viral aksi penembakan yang dilakukan oleh yang diduga “teroris” di masjid ChristChurch, Selandia Baru kini telah beredar pelbagai sosial media.

Atas kejadian tersebut, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Biro Humas Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) Republik Indonesia (RI),  Ferdinandus Setu, melalui pesan berkata memberi imbuan kepada masyarakat agar, bijak menyikapi persoalan tersebut. Termasuk tidak ikut menyebar luaskan video aksi tersebut, Jumat (15/3/2019).

Berdasarkan Siaran Pers No. 58/HM/KOMINFO/03/2019. Kemkominfo RI  menyampaikan; Imbauan Agar Tak Sebar Konten Video Kekerasan Selandia Baru.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau agar warganet dan masyarakat tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten baik dalam bentuk foto, gambar, atau video yang berkaitan dengan aksi kekerasan berupa penembakan brutal yang terjadi di Selandia Baru,” pesannya.

Ferdinandus menilai, aksi yang dilakukan oleh terduga “teroris” itu memberikan dampak ketakutan pada masyarakat.

“Mendorong agar masyarakat memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di masyarakat,” tulisnya.

Selain itu, PLT Kepala Humas Kemkominfo juga menyampaikan, konten yang ada didalam video viral tersebut, merupakan bentuk pelanggaran hukum yang ada di Indonesia, olehnya itu penting untuk tidak ikut menyebarkan.

“Konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar PLT Kepala Humas Menkominfo.

Tak hanya itu, Kemkominfo saat ini juga tengah berupaya mencari para peselancar dunia maya yang ikut menyebarluaskan video aksi kejam tersebut.

“Kementerian Kominfo terus melakukan pemantauan dan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan,” jelasnya.

Atas informasi ini, PLT Kepala Humas Kemkominfo juga menyampaikan kepada masyarakat Indonesia agar melakukan pengaduan, bilamana mendapatkan video tersebut masih ada di setiap beranda sosialmedia.

“Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk  melaporkan melaluiaduankonten.id atau akun twitter @aduankonten, jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau penembakan brutal di Selandia Baru,” tutupnya.

Penulis: Efrat Syafaat Siregar

spot_img

Headline

spot_img
spot_img