25 C
Makassar
Monday, April 7, 2025
HomeNasionalKominfo Libatkan Masyarakat Soal Kajian UU ITE

Kominfo Libatkan Masyarakat Soal Kajian UU ITE

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Berkaitan dengan arahan Presiden, Menteri Johnny menegaskan bahwa Kementerian Kominfo akan menangani kajian dan pedoman pelaksanaan Undang-Undang ITE khususnya pada pasal krusial seperti pasal 27, pasal 28, dan pasal 29 UU ITE.

“Pedoman pelaksanaan undang-undang ITE ini bukan norma hukum baru. Jangan sampai keliru ditafsirkan seolah-olah membuat satu tafsiran terhadap undang-undang, karena sudah jelas penjelasan atas undang-undang sudah ada di bagian penjelasan undang-undang, dan penafsiran akhir dalam pelaksanaan judicial system kita bagi masyarakat pencari keadilan adalah menjadi kewenangan hakim,” tandasnya seperti dikutip dari laman Kominfo, Selasa (23/2)

Menurut Menteri Kominfo, Pedoman Pelaksanaan UU ITE yang dibuat dinilai sebagai acuan bagi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti UU ITE apabila disengketakan atau terjadi sengketa yang berkaitan denganregulasi tersebut.

“Baik itu oleh Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia atau lembaga-lembaga lainnya di ruang fisik, dan tentunya oleh Kominfo dalam menjaga ruang digital,” jelasnya.

Menteri Johnny menyatakan bahwa suatu keniscayaan bagi Indonesia saat ini bertransformasi ke ruang digital. Sehingga di era transfomasi digital dibutuhkan payung hukum yang memadai guna menjaga dan mengawal ruang digital digunakan dan dimanfaatkan untuk hal-hal yang yang aman, bersih, kondusif, produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Di sisi yang lain harus mampu menjamin pemenuhan rasa keadilan masyarakat. Untuk itu, Saya juga menggarisbawahi betul jangan sampai dalam pelaksanaan dua tim berdampak pada kekosongan payung hukum di dalam ruang digital,” ujarnya.

Libatkan Masyarakat

Menurut Menteri Kominfo, tidak bisa dipungkiri, ruang digital merupakan ruang masyarakat yang hampir semua aktifitasnya seperti aktifias di ruang fisik. “Masyarakat kita telah bertransformasi dari phyical space ke digital space, karenanya payung-payung hukum yang menyangkut tata kelola kehidupan kemasyarakatan tidak saja di dalam ruang-ruang fisik, tetapi juga di dalam ruang ruang,” tegasnya.

Menurut Menteri Johnny, ruang digital Indonesia saat ini merupakan komponen penting bahkan ruang digital bangsa-bangsa lain di dunia yakni terkait dengan data. “Karenaitu penting untuk kita memastikan tata kelola data dapat dilakukan dengan baik, mengingat data bergerak ekstrateritorial, data bergerak lintas batas yurisdiksi suatu negara,” ungkapnya.

BACA JUGA: Menko Polhukam Beri Tenggat Waktu Tim Kajian UU ITE

Menteri Kominfo menyatakan saat ini, dalam forum internasional, posisi Indonesia saat ini cukup kuat dan tegas dalam mengatur protokol yang memadai dalam tata kelola pergerakan data lintas batas negara.

“Disamping undang-undang ITE, undang-undang terkait lainnya dibutuhkan untuk menjaga agar ruang digital kita bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, dan dapat menjamin keadilan bagi pencari atau pemenuhan rasa keadilan bagi masyarakat.” tandasnya.

Menteri Johnny menegaskan bahwa pemerintah akan kerja maraton dengan melibatkan komponen masyarakat, para ahli akademisi dan lingkungan kerja kementerian/lembaga terkait termasuk menerima masukan dari awak media dalam rangka menghasilkan suatu pedoman pelaksanaan yang dapat dilaksanakan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Di sisi yang lain masukan-masukan dalam rangka penyempurnaan UU ITE itu sendiri agar bermanfaat bagi masyarakat, dan sejauh mungkin menghindarkan diri lagi dari potensi pasal-pasal karet yang baru,” imbuhnya.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img