MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sulsel, Imran Tenri Tata Amin mendesak Biro Pemerintah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel segera menerbitkan surat pemberhentian dan pengangkatan salah satu anggota DPRD Sulsel asal Partai Hanura.
Menurut Imran, seluruh alat kelengkapan sudah terpenuhi dari Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) baik surat dari partai dan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), atas nama Faradilah dan Muhammad Takdir.
“Sekarang prosesnya ada di biro pemerintahan. Yang saya dapat informasi kalau yang menjadi alasan karena masih berproses di hukum. Di sidang pertama (Takdir) kalah, jadi sekarang apa lagi,” ujar Imran Tenri Tata Amin, saat ditemui di Kantor DPD I Partai Golkar Sulsel, Senin (29/1/2018).
Imran mempertanyakan, mengapa hingga saat ini Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel belum juga memenuhi hak administrasi dari Faradillah Afdal untuk segera di PAW.
“Kita (komisi A) merasa haknya orang kita abaikan, makanya kita tindak lanjuti hal ini dengan memanggil Pak Ambarala. Bila dilihat dari keseluruhan, sudah tidak ada masalah, harusnya sudah bisa dilantik,” tutur Imran.
Oleh karena itu, Komisi A DPRD Sulsel akan memanggil Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel untuk meminta keterangan terkait proses PAW Faradillah Afdal.
“Dari pada itu, haknya kita abaikan kita minta keterangan dari biro pemerintahan,” tandasnya.
Penulis: Abdul Latif