SULSELEKSPRES.COM – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai, terdapat mispersepsi yang menyatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) adalah pro-zina.
“Kalau RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dianggap pro zina, pro LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender), saya kira ada bacaan yang belum tuntas terhadap keseluruhan semangat dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang diusulkan,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Imam Nahei saat menghadiri dialog ‘Pro Kontra RUU Penghapusan Kekerasan Seksual’ di Jakarta, seperti dikutip CNNIndonesia, Sabtu (2/2/2019).
Baca: Vonis Bu Nuril Dapat Jadi Pembungkam Penyintas Pelecehan Seksual Lainnya
Ia menilai, persepsi demikian keliru, karena tujuan RUU tersebut, untuk memberikan akses keadilan bagi para korban kekerasan seksual.
Bahkan, menurut dia, pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Komnas Perempuan juga tidak pernah membidik wilayah perilaku seks bebas.
“Kami beberapa kali bertemu dengan Konferensi Ulama Perempuan Indonesia, Muhammadiyah, NU, dan berbagai tokoh-tokoh agama untuk memastikan agar jangan sampai ada pasal-pasal yang secara terang benderang atau secara isyarat menghalalkan yang diharamkan oleh agama secara pasti,” ujarnya.
Baca: Cerita Korban Pelecehan Seksual oleh Dosen: Dia Ajak Saya ke Hotel
Kata dia, delik zina telah dimuat dalam undang-undang pidana, karena itu; persepsi pro-zina terhadap RUU PSK tentu keliru.
“Ketika kita tidak mengatur, seakan-akan melegalkan. Itu salah logika,” ujarnya.
Imam mengungkapkan, selain memberikan akses keadilan terhadap para korban, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual juga mengawal korban hingga ke tahap pemulihan.
Baca: RUU Permusikan dan Bagaimana Pegiat Musik Makassar Melihatnya?
Selama ini, lanjut Imam, acara pidana kasus kekerasan seksual seringkali mengorbankan kembali para korban yang mayoritas adalah perempuan. Untuk itu, Imam berharap RUU ini segera disahkan menjadi Undang-undang.
Penulis: Agus Mawan



