25 C
Makassar
Saturday, July 6, 2024
HomeDaerahKopel: Salah Gunakan Bantuan Pemerintah Bisa Dipidana

Kopel: Salah Gunakan Bantuan Pemerintah Bisa Dipidana

- Advertisement -

BANTAENG, SULSELEKSPRES.COM – Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulsel mengingatkan agar aparat pemerintah berhati-hati dalam menyalurkan bantuan-bantuan milik pemerintah satu bulan jelang pemilihan di Pilkada Bantaeng.

Pada kondisi seperti ini, bantuan itu dinilai rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik di Pilkada Bantaeng.

Direktur Kopel Sulsel, Musaddaq mengatakan potensi adanya penyalahgunaan bantuan pemerintah itu bisa saja terjadi di Bantaeng. Bantuan-bantuan itu bisa berbentuk berbagai macam kegiatan. Mulai bantuan penyaluran pupuk dan benih, penyaluran beras miskin atau bantuan masjid di Bulan Ramadan ini.

“Biasanya, potensi adanya penyalahgunaan bantuan itu sangat sering terjadi pada kandidat yang dekat dengan kekuasaan,” jelas Musaddaq, melalui rilis.

Dia juga berharap pemerintah Kabupaten Bantaeng bisa hati-hati menyalurkan bantuan di momen ini. Jangan sampai, penyaluran bantuan itu bisa menimbulkan persepsi negatif apalagi jelang pencoblosan Pilkada. Dia juga mengajak semua warga untuk senantiasa mewaspadai adanya tindakan seperti itu karena tergolong tindak pidana pemilu.

“Di Bantaeng saya melihat potensinya tetap ada. Terutama untuk kandidat yang dekat dengan kekuassaan di Bantaeng. Jika warga menemukan ini, sebaiknya segera dilaporkan, karena itu bagian dari tindak pidana,” jelas Mussaddaq.

Musaddaq juga mengajak Panwaslu untuk tetap memantau potensi itu. Menurut dia, Panwaslu harus tegas menjalankan aturan dan menindak tanpa diskriminatif siapapun yang melakukan. “Panwaslu juga harus proaktif melakukan investigasi terhadap laporan laporan warga,” jelas dia.

Dia menambahkan, dalam Undang-undang nomor 10/2016 dijelaskan setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih bisa dipidana. Sanksinya bisa dipenjara 36 hingga 72 bulan dan denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar. Oleh karena itu, Kopel mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dan menggadaikan harga dirinya.

“Jangan menggadaikan harga diri dan masa depan hanya dengan seliter beras atau gula. Apalagi kalau raskin atau pupuk bantuan pemerintah yang di politisir untuk kepentingan pilkada,” jelas dia.

Sementara itu, Panwaslu Bantaeng juga mengeluarkan edaran terkait sejumlah larangan selama Ramadan ini. Di antaraya adalah tidak mempolitisir pemberian sumbangan, zakat, infaq dan sedekah. Partai politik dan pasangan calon bupati di Bantaeng dilarang untuk memberikan bantuan dengan menggunakan atas nama partai atau pasangan calon.

“Termasuk jika menyebutkan nomor urut pasangan calon,” kata ketua Panwaslu Bantaeng, Muhammad Saleh melalui rilisnya, Rabu, (16/5/2018).

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img