MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Naiknya tunjangan untuk anggota DPRD di Kota Makassar dinilai tidak sebanding dengan kinerja dan sikapnya sebagai wakil rakyat.
Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulsel, Musaddaq mengatakan, seharusnya anggota DPRD Kota Makassar bersikap lebih ramah dan lebih rajin. Apalagi anggota dewan melalui PP 18/ 2017 dinaikan tunjangannya oleh negara, sehingga tak ada alasan untuk meninggalkan tugasnya sebagian wakil rakyat.
Kopel juga menuntut agar DPRD Makassar meningkatkan kinerjanya, karena aturan itu memberikan jaminan peningkatan kesejahteraan wakil rakyat.
“Anggota dewan juga harus sadar diri, bahwa terbitnya PP 18/2017 tentang Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan RAKYAT Daerah,” tegasnya, saat di hubungi melalui WhatsAppnya, Selasa (3/7/2018).
Selain itu Kopel Indonesia menduga adanya tunjangan wakil rakyat tidak berdampak signifikan terjadi kinerja dewan, bahkan Kopel menilai hanya akan meningkatkan praktik korupsi.
“Kopel sudah memprediksi bahwa tidak akan berdampak signifikan terhadap kinerja dewan, malah sebaliknya akan lebih menyuburkan praktik-praktik korupsi seperti malas rapat atau mengabaikan tugasnya di dewan,” ungkapnya.
Selain itu, Kopel juga sangat sayangkan sikap legislator DPRD Kota Makassar, yang dinilai menghalangi kerja-kerja jurnalis pada saat rekapitalisasi surat suara di Kecamatan Bontoala, Kota Makassar kemarin.
“Anggota dewan harus kembali fokus laksanakan fungsinya pasca-pilwalkot, dewan terlalu banyak menghabiskan waktu sehingga sangat berpotensi akan kembali gagal menuntaskan prolegda sebagai mana tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.
Untuk diketahui, anggota DPRD Kota Makassar yang terlibat di salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, sebut saja Lisdayanti Sabri (Tamalanrea), Jupri Pabe (Bontoala) Kamaruddin Olle dan Nurman (Tamalate), Muh. Yunus (Wajo), Supratman (Manggala), Arifuddin Dg Kulle (Ujungpandang) dan Syamsuddin Kadir (Panakkukang).