30 C
Makassar
Tuesday, March 24, 2026
HomeHukrimKorupsi KPU Makassar, ACC Minta Polda Sulsel Periksa Pihak Lain

Korupsi KPU Makassar, ACC Minta Polda Sulsel Periksa Pihak Lain

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Aktivis Anti Corruption Committe (ACC) Sulsel berharap, penetapan tersangka terhadap dua tersangka dalam arus dugaan penyalahgunaan dana hibah KPU kota Makassar, tidak berhenti sampai disitu saja.

“Kami apresiasi terhadap langkah Polda Sulsel tersebut, namun kami harap kasus ini tidak hanya pada penahanan kedua tersangka tersebut saja,” kata dia kepada Sulselekspres.com, Selasa (23/4/2019).

Kata Angga, dalam arus kasus tersebut, tentunya memiliki tali-temali dengan pihak lainnya. Tindakan itu bagi dia tidak hanya dilakukan oleh Sabri dan Habibi, yang saat ini telah ditahan oleh Dit Krimsus Polda Sulsel.

“Polda harus memeriksa dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” ujar dia.

Sebelumnya, Dit Reskrimsus Polda Sulsel menahan 2 tersangka, setelah gelar perkara dilakukan sehari sebelumnya.

Dua tersangka adalah, sekretaris KPU Makassar Drs Sabri (51) dan Habibi (39) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu KPU Kota Makassar.

Kedua tersangka, diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 dan tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 60 miliar.

“Bahwa dalam pelaksanaan ditemukan Rencana Anggaran Biaya Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 yang tidak direalisasikan dan pungutan pajak yang tidak disetorkan ke Kas Negara/Daerah,” sebut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes (pol) Dicky Sondani, dalam keterangan berkata yang diterima.

Pihak penyidik kata Dicky, menemukan tindak penyalahgunaan tersebut, yang diantaranya; pengadaan barang jasa yang belum dibayarkan kepada penyedia jasa percetakan surat suara Pilwalkot 2018 dan hak upah petugas PPK dan PPS tidak diberikan.

“Pajak yang telah dipungut mulai bulan November sampai bulan Oktober 2018 belum disetorkan ke Kas Negara daerah,” tambah Dicky.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1.

Kata Dicky, saat ini pihak Dit Krimsus Polda Sulsel mulai melakukan pemberkasan, untuk selanjutnya naik ke tahap I hingga penyerahan tersangka dan barang bukti.

Penulis: Agus Mawan

spot_img

Headline

spot_img
spot_img