SULSELEKSPRES.COM – Tindak pidana korupsi pada peraturan internasional tak masuk kategori pelanggaran yang pelakunya bisa dihukum mati.
Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan, hukuman mati hanya diizinkan pada tindak pidana pelanggaran HAM berat (the most serious crime).
“Itu ada genosida, kejahatan kemanusiaan, kemudian agresi, dan kejahatan perang. Korupsi, narkoba, dan lain-lain tidak termasuk,” ujar Taufik dalam diskusi virtual yang digelar medcom.id, Minggu (21/2/2021). Ia menanggapi mencuatnya wacana penerapan hukuman mati terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo dan eks Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara.
Taufik mengatakaan, aturan di Indonesia memang memberikan ruang penerapan hukuman mati, salah satunya berkaitan dengan kasus narkoba. Berdasarkan hasil judicial review pada 2007, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi UUD 1945.
Akan tetapi, penerapan hukuman mati di Tanah Air bisa mengundang kontroversi, terutama dari dunia internasional. Mengingat, dunia internasional saat ini mempunyai kecenderungan supaya hukuman mati dihapuskan.
“Ini belum selaras dengan hukum di tingkat global meskipun masih diberikan peluang negara yang menerapkan hukuman mati boleh diterapkan. Untuk the most serious crime ini jadi persoalan yang penting didiskusikan,” ucap Taufik.
Di sisi lain, Taufik mempertanyakan efektivitas pemberantasan korupsi setelah hukuman mati berhasil diterapkan. Ia mengingatkan supaya diskursus penerapan hukuman mati terhadap Edhy dan Juliari mengedepankan rasionalitas