28 C
Makassar
Sunday, April 13, 2025
HomeHukrimKPK Panggil Dirut PLN sebagai Tersangka

KPK Panggil Dirut PLN sebagai Tersangka

- Advertisement -

SULSELKSPRES.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan pemeriksaan perdana, terhadap Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir, sebagai tersangka kasus dugaan suap, terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak, dilansir dari Kompas.com, Senin (6/5/2019).

BACA: KPK Tetapkan Dirut PLN Tersangka Proyek PLTN Riau

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,” ungkap Yuyuk Andriati.

Sofyan diduga telah membantu, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Olehnya itu, Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif tersebut telah melanggar, pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis: Efrat Syafaat Siregar

spot_img
spot_img

Headline

spot_img