JAKARTA, SULSELEKSPRES.COM – Dua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Iswayhu Widodo dan Irwan ditetapkan sebagai tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (28/11/2018).
Selain keduanya, seorang panitera PN Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan turut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap yang diduga diberikan oleh seorang advokat bernama Arif Fitrawan dan pihak swasta, Martin P Silitonga, seorang tersangka dugaan pelanggaran pidana umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
BACA:Â Danny Dikawal Ketat KPK dan Kejaksaan
Dilansir dari IDNTimes, menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, penangkapan terhadap Iswahyudi dan Irwan dilakukan di kamar indekos, yang terletak di sekitar Jalan Ampera Raya, Jaksel, pada Selasa malam (27/11/2018).
“Tim KPK bergerak mengamankan masing-masing IW (Iswahyu) dan I (Irwan) di kamar kost di Jalan Ampera Raya,” ujar Alex ketika memberikan keterangan pers pada Rabu malam di gedung KPK.
Dikutip dari keterangan pers KPK, diketahui peristiwa OTT tersebut, ditemukan uang sebesar Dollar Singapur (SGD) 47 ribu. Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, uang trsebut diduga hasil pemberian terkait perkara perdata yang ditangani PN Jakarta Selatan.
BACA:Â KPK Tangkap Tangan Bupati Pakpak Bharat
“Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam pasca tertangkap tangan yang dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh majelis hakim IW dan I melalui perantara MR dari AF dan MPS terkait perkara perdata yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2018,” tulis Febri.
Atas perbuatannya, IW, I dan MR disangkakan melanggar pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA:Â ACC Minta KPK Usut Kasus Buku Merah
Sedangkan, AF dan MPS diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.