BONE, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone membekali para relawan demokrasi (relasi) KPU Bone ini untuk mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait aturan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2019.
Pembekalan bagi relasi ini berlangsung di Hotel Helios Bone, Jl Langsat, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Rabu (13/3/2019) kemarin.
Komisioner KPU Bone Divisi Teknis Nasaruddin Zaelany dalam keterangan rilisnya mengatakan bahwa aturan pemungutan dan penghitungan.
“Para Relasi yang kita bekali ini bertujuan agar masyarakat bisa mengetahui tata cara mencoblos. Seperti tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019,”kata Nasaruddin sapaan Kak Atto Kamis (14/03/2019).
Lanjut, Nasaruddin menambahkan jika ditekankan masyarakat bagaimana cara mencoblos Yang baik, maka tata cara mencoblos sah atau tidaknya yang dilakukan akan sia-sia juga. Mengingat pada saat pemilu mendatang ada lima kertas suara yang akan dibagikan.
Sementara itu, Divisi Sosialisasi dan Parmas Harmita juga menyampaikan pentingnya pemberitahuan pemilih pindah kepada masyarakat.
“Kalau ada yang pindah tugas atau dalam keadaan tertentu pas hari H tidak bisa menggunakan hak pilih di alamat domisili bisa mengurus format A5 pindah memlih ke KPU atau PPS,”pungkasnya. (*)