MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Makassar secara resmi telah melantik dan mengambil sumpah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam penyelenggaraan Pilwali kota Makassar 2020.
Pelantikan ini berlangsung di lantai 1 Hotel Four Points By Sheraton Makassar, jalan Andi Djemma, kota Makassar, Sabtu (29/2/2020)T siang.
Pelantikan ini merujuk pada surat keputusan Nomor : 220/PP.04.2-PU/7371/KPU-Kot/II/2020, tertanggal (28/2/2020).
Berdasarkan surat tersebut, sebanyak 75 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang tersebar di 15 Kecamatan yang ada di kota Makassar.
Dengan begitu, masing-masing kecamatan diwakili oleh lima orang PPK untuk mengawal proses pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Makassar 2020.
Dari 75 PPK yang dilantik, terdapat 48 orang laki-laki dan 27 orang perempuan. Mereka secara bersama-sama telah diambil sumpahnya dan bakal diberikan tugas mengawal berjalannya Pilwali, mulai dari sebelum, pada saat pelaksaan, sampai pasca pemilihan.
75 PPK yang dilantik ini merupakan peserta yang telah melewati berbagai rangkaian seleksi. Sebelumnya ada 1.040 peserta yang mendaftar, namun pada akhirnya hanya ada 75 orang saja yang terpilih.
“75 Panitia Pemilihan Kecamatan ini merupakan orang-orang hebat yang sudah lolos tahapan seleksi. Mereka telah menumbangkan 1.040 pendaftar, dan mereka akan diberi tugas untuk mengawal proses berjalannya Pilwali Makassar,” ujar ketua KPU Makassar, Faridl Wajdi.
Lebih jauh Faridl mengingatkan bahwa semua PPK harus tetap menjaga integritas sebagai pejabat publik. Hal ini tentu harus didasari oleh netralitas yang harus tetap dipegang teguh.
Dengan begitu, Faridl memastikan jika ada PPK yang bekerja tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka pasti akan diselesaikan.
“Jadi saya tegaskan bahwa jabatan PPK ini merupakan jabatan publik. Soal integritas itu bukan hal main-main. Jadi tugas teman-teman hanya bekerja sesuai prosedur. Kalau kami menemui hal-hal yang menyalahi aturan, kami tidak mengancam, tetapi kami pastikan akan kami selesaikan ” tegas Faridl.