MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar akhirnya keluar. Dalam pernyataan resmi yang diterima, pada Rabu (16/5/2018). KPU Kota Makassar tetap berpedoman pada putusan Mahkamah Agung.
Langkah tersebut dipilih pihak KPU Kota Makassar, dalam menyikapi putusan Panwas Kota Makassar Nomor 002/PS/PWSL.MKS/27.01/V/2018 tertanggal 13 Mei 2018.
Salah seorang komisioner KPU Makassar, Abdullah Manshur menerangkan, keputusan KPU Kota Makassar Nomor 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 250 K/TUN/Pilkada/2018.
BACA: Maqbul: Betulkah KPU Makassar dan KPU Sulsel punya Kepentingan Politik di Pilkada Makassar 2018?
Hal diatas menurutnya, tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf (e) Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang dapat dimintakan pembatalan.
Lebih jauh, Ia menerangkan, putusan Panwas Kota Makassar atas Objek Sengketa Keputusan KPU Kota Makassar Nomor 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tersebut, dinyatakan tidak berhubungan dengan ketentuan Pasal 144 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Dimana ayat tersebut, kata Abdullah, menyebutkan, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten maupun Kota wajib menindak lanjuti putusan Bawaslu Provinsi atau putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari kerja.
Pasalnya, bila berdasarkan pasal 154 ayat 10 UU No.10/2016, disitu menurutnya secara tegas menyebutkan “Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) bersifat Final dan Mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum Peninjauan Kembali”.
Abdullah Manshur mengakui, sikap KPU Makassar dalam menindak lanjuti putusan Panwas, merupakan hasil konsultasi secara berjenjang.
“Ini adalah hasil konsultasi kami di KPU Provinsi Sulsel dan KPU RI,” jelasnya seraya menambahkan sikap KPU Makassar yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno tertanggal 16 Mei 2018 yang dihadiri empat komisioner.
“Walaupun salah satu rekan kami belum sempat turut hadir dalam rapat pleno karena masih berada di Jakarta, kami dari KPU Kota Makassar mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa ramadhan, semoga perhelatan pesta demokrasi di daerah kita, dapat berjalan dengan damai,” harapnya.
Penulis: Agus Mawan