MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Makassar resmi merilis tahapan untuk bakal calon walikota dan wakil walikota Makassar yang akan maju lewat jalur perseorangan 2020 mendatang.
Hal ini sesuai dengan penyampaian komisioner KPU kota Makassar, Endang Sari, yang mengatakan tahapan jalur independen akan dimulai setelah launching Pilwali.
“Setelah agenda ini kita akan segera merilis tahapan-tahapan untuk calon yang akan maju lewat jalur perseorangan,” ujar Endang saat ditemui dalam agenda launching Pilwali 2020.
Tahapan ini sendiri akan dimulai pada (25/11/2019) sampai pada (8/12/2019) mendatang, dengan mengumumkan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon.
Setelah itu, bakal calon baru diperbolehkan menyerahkan berkas dukungan pasangan calon mulai dari tanggal (11/12/2019) sampai pada (5/3/2020).
Mulai tanggal (11/12/2019) juga akan dimulai tahapan penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran. Kemudian dilanjutkan dengan penelitian administrasi mulai (15-28/3/2020).
Mulai tanggal (12-13/4/2020) akan dilakukan penyampaian hasil penelitian administrasi. Kemudian di tanggal 27 sampai pada tanggal (29/4/2020), pihak KPU akan menyerahkan perbaikan syarat dukungan pasangan calon.
Selain itu, sejak tanggal (27/4/2020) sampai pada (3/5/2020) penelitian jumlah minimal perbaikan dukungan dan sebaran bagi pasanga calon. Kemudian, penelitian administrasi akan dilakukan kembali pada tanggal (4-10/5/2020).
Tahapan selanjutnya adalah penyampaian syarat dukungan ke PPS, yang akan dimulai sejak (18/5/2020) sampai pada (25/5/2020).
Pada tanggal (19/5/2020) sampai dengan (8/6/2020) akan dilakukan penelitian faktual di tingkat kelurahan. Keesokan harinya, yaitu (9/6/2020) barulah rekapitulasi di tingkat kecamatan dilakukan dan akan berlangsung sampai (11/6/2020).
Tahapan akhir yang dilakukan sebelum masuk ke tahap pemilihan adalah rekapitulasi di tingkat kota, mulai tanggal (12/6/2019) dan akan berakgir pada tanggal (14/6/2019).
Editor: Rahmi Djafar



