MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Makassar telah mengumumkan tahapan pencalonan melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik.
Tahapan pencalonan ini sebenarnya sudah diumumkan beberapa waktu lalu. Akan tetapi demi menghindari berbagai kemungkinan terburuk, maka tahapan ini terus disosialisasikan secara berkala.
Untuk tahap pengumuman pendaftaran sendiri akan dimulai pada (28/8/2020) sampai pada (3/9/2020) mendatang.
Sehari setelahnya, (4/9/2020) sampai pada tanggal (6/9/2020) tahap pendaftaran dimulai. Pada saat bersamaan, tahap verifikasi syarat pencalonan juga dilakukan.
Untuk pengumuman dokumen padangan calon dan dokumen calon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat, akan dimulai sejak tanggal (4/9/2020) sampai pada tanggal (8/9/2020). Di tanggal yang sama, tanggapan dan masukan masyarakat juga dibuka.
Untuk jadwal pemeriksaan kesehatan akan dilakukan mulai (4/9/2020) sampai pada (11/9/2020). Sementara penyampaian hasil pemeriksaan akan dilakukan pada tanggal (11-22/9/2020).
Tahap verifikasi syarat calon sendiri akan dilakukan pada tanggal (6-12/9/2020). Sementara hasil verifikasinya akan dilakukan pada tanggal 13 dan 14 September 2020.
Untuk penyerahan dokumen perbaikan syarat calon akan dilakukan pada (14-16/9/2020). Sejak tanggal (14/9/2020) juga pengumuman dokumen perbaikan syarat calon di laman KPU, yang akan berlangsung sampai (22/9/2020).
Sementara untuk tahap verifikasi dokumen perbaikan syarat calon, akan dilakukan mulai tanggal (16/9/2020) sampai pada (22/9/2020).
Pada tanggal (23/9/2020) pasangan calon akan ditetapkan. Sementara pada tanggal (24/9/2020), pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon.
Untuk tempat pendaftaran sendiri akan dilakukan di kantor KPU kota Makassar, jalan Perumnas Antang Raya nomor 2A, Bangkala, Manggala, kecamatan Manggala, kota Makassar.