PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare melaksanakan kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Mei Tahun 2021 bertempat di Media Center KPU Kota Parepare pada, Kamis (03/06/2021).
Kegiatan ini bersifat internal yang dihadiri secara lengkap oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris serta para Kepala Sub Bagian dalam lingkup KPU Kota Parepare.
Ketua KPU Parepare, Hasruddin Husain mengatakan, bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan rangkaian rutin dari proses pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Parepare.
“Capaian kegiatan pemutakhiran data selanjutnya dilakukan rekapitulasi setiap sebulan sekali dalam bentuk Rapat Pleno Tertutup dan setiap tiga bulan sekali dalam bentuk Rapat Koordinasi yang menghadirkan para pihak pemangku kepentingan,” katanya.
Hasruddiin menjelaskan, intensitas kegiatan yang dilakukan merupakan implementasi dari tugas dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan pemutakhiran, dan memelihara Data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara, Komisioner KPU Parepare Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Mursalin Muslimin menerangkan, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan yang ditetapkan dalam Rapat Pleno kali ini, merupakan Data Pemilih yang dimutakhirkan dalam kurun waktu 21 April sampai dengan 31 Mei 2021, yang bersumber dari rekomendasi/himbauan Bawaslu Kota Parepare, tanggapan masyarakat serta temuan KPU Parepare.
Mursalin memaparkan, adapun Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Mei 2021 sebanyak 98.650 Pemilih dengan rincian Pemilih Laki-laki 47.509, dan Pemilih Perempuan 51.141 yang tersebar di empat kecamatan pada 22 kelurahan. Sementara, lanjutnya, Pemilih Baru terdata sebanyak 25 Pemilih dan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 17 Pemilih.
“Semua perubahan data yang ditetapkan baik pada saat pelaksanaan Rapat Pleno maupun Rapat Koordinasi telah melalui proses verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual (bila diperlukan) serta dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” tandasnya.