MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel batasi penggunaan dana kampanye untuk seluruh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Komisioner KPU Sulsel, Khaerul Mannan mengatakan, semua pasangan calon tidak bisa lagi menggunakan dana kampanye melewati batas yang ditentukan regulasi penyelenggaraan pemilu.
Pasangan calon juga tidak diperbolehkan mengunakan anggaran tersebut dengan keperluan yang lain, sebab kalau terdapat mengunakan anggaran untuk yang lain, makan akan dikenakan sanksi sesuai regulasi yang ada.
“Pasangan calon tidak boleh memberikan keterangan yang tidak benar (Kepada penyelenggara pemilu), karena itu adalah pelanggan dan tidak boleh belanjakan dana kampanye melebihi batasan,” ungkap Khaerul Mannan, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (15/2/2018) malam.
Sebab, semua yang pasangan calon harus mengikuti regulasi tersebut, karena kalau tidak, maka pasangan yang melanggar, tidak bisa berlaku adil.
“Semua itu sudah jelas diatur dalam regulasi. Ini penting karena ini soal keadilan, jadi semua calon harus tunduk pada regulasi itu,” paparnya.
Penulis: Abdul Latif