MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan memastikan tidak ada bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan yang mendaftar di hari pertama pada Selasa besok, 27 Agustus 2024.
Kepastian itu diketahui, setelah tidak adanya tim pemenangan kedua pasangan calon, baik dari pihak Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi dan juga pihak Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto-Azhar Arsyad yang menyampaikan ke KPU Sulawesi Selatan.
“Dari dua pihak, baru tim Paslon Danny-Azhar yang menyampaikan ke KPU untuk mendaftar,”ujar Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Ahmad Adiwijaya kepada wartawan pada, Senin malam, 26 Agustus 2024.
“Paslon Danny-Azhar mendaftar di KPU pada hari Kamis, 29 Agustus pukul 14.00 WITA,”lanjut dia.
Sedangkan, pihak Andi Sudirman-Fatma hingga saat ini belum ada penyampaian ke KPU.
Sesuai jadwal, masa pendaftaran bakal calon kepala daerah digelar pada Selasa besok, 27 hingga Kamis, 29 Agustus 2024.
KPU Sulsel telah mengatur jumlah massa yang mengantar calon kepala daerah.
Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah mengatakan, jumlah massa yang dibolehkan masuk di halaman kantor KPU sebanyak 150 orang. Ini sudah termasuk calon gubernur dan wakil nya serta keluarga mereka.
“Saat masuk diruangan pendaftaran jumlah massa yang dibolehkan sebanyak 25 orang saja. Sesuai kapasitas ruangan,”katanya.
Selain itu, Hasbullah juga menyampaikan, syarat minimal 7,5 persen suara sah partai politik atau gabungan partai politik sebagai syarat untuk mendaftar sebagai pasangan calon pada Pilgub Sulsel 2024.
Syarat tersebut sesuai putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Dalam ketentuan itu, ambang batas perolehan suara untuk Provinsi Sulsel sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) 6.670.582 juta jiwa.
“Syarat itu untuk DPT dari 6 juta sampai 12 juta jiwa. Karena Sulsel DPT 6 juta jadi masuk kategori syarat 7,5 persen,” ucapnya.
Menurutnya, dengan menggunakan syarat suara sah, pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel tidak lagi mengacu pada perolehan kursi dari partai politik maupun gabungan dari partai politik.
“Syarat minimal mengajukan calon adalah 382 ribu,” ungkapnya.
Adapun, pada putusan No.70/PUU-XXII/2024, syarat usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan calon di KPU,
“Calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat mendaftar,
bukan saat pelantikan,”katanya.