MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sebanyak 27 aduan alias tanggapan masyarakat terhadap Daftar Caleg Sementara (DCS), di terima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan.
Menurut Ketua Kimisioner KPU Sulsel, Misna Attas, semua tanggapan itu tidak begitu signifikan untuk mempengaruhi DCS.
“27 aduan yang masuk untuk 7 orang saya tidak hafal nama tapi prinsipsnya begini aduan itu kami kaji lagi apakah itu mempengaruhi DCS, ternyata aduan yang masuk itu tidak semuanya berkaitan langsung dengan syarat,” kata Misna saat ditemui di kantor KPU Sulsel Jalan Ap Pettrani, Senin (27/8/2018).
Misna menyebut ada beberapa aduan yang masuk diantaranya persoalan tanah. “kan sulit itu menakarnya, ada juga soal penggalangan tanda tangan sampai bebrbagai desa,” ungkapnya.
Sesuai tahapan yang ada di PKPU, masa permintaan klarifikasi kepada parpol atas masukan dan tanggapan masyarakat tersebut antara 22 hingga 28 Agustus. Selanjutnya, penyampaian klarifikasi dari parpol kepada KPU pada 29 hingga 31 Agustus.
Jika ada Caleg yang harus diganti karena tanggapan masyarakat tersebut, maka pemberitahuan pengganti DCS tersebut dilakukan pada tanggal 1 hingga 3 September. Selanjutnya, pengajuan penggantian bakal calon pada 4 hingga 10 September dan terakhir verifikasi pengganti DCS pada 11 hingga 13 September. Adapun pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) akan dilakukan pada 21-23 September mendatang.