MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal tahapan pelaksanaan kampanye bagi para kandidat yangbakan bertarung di Pilkada serentak 2020.
Masa kampanye sendiri sudah dimulai sejak tanggal (26/9/2020) lalu, dan akan berakhir pada tanggal (5/12/2020) mendatang.
Untuk menggelar pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, kegiatan lain melalui medsos dan media daring, serta debat publik, dijadwalkan berlangsung dalam rentang waktu tanggal (26/9/2020) sampai pada tanggal (5/12/2020).
Sementara untuk penayangan iklan kampanye baru akan dimulai pada tanggal (22/11/2020) mendatang dan akan berakhir pada tanggal (5/12/2020) juga.
Menurut keterangan Komisioner KPU Makassar Divisi Sosialisasi, Parmas, dan Pendidikan Pemilih, Endang Sari, jadwal tersebut bisa dimanfaatkan para kandidat untuk nelakukan kampanye, selagi sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan.
“Jadi kampanye dimulai tanggal 26 September-5 Desember 2020. Kecuali penayangan iklan kampanye itu tanggal 22 November-5 Desember,” ujar Endang.
“Waktu tsb adalah timeline kegiatan kampanye,” lanjutnya kepada Sulselekspres.com, Senin (28/9/2020) malam.
Sedangkan khusus untuk debat kandidat, jadwal pelaksanaannya akan ditentukan oleh pihak KPU Makassar. Sebab pelaksanaan debat bakal diatur oleh penyelenggarara pilkada, dalam hal ini adalah pihak KPU kota Makassar.
“Khusus untuk debat publik, KPU Makassar yang tentukan kapan akan dilaksanakan. Intinya tidak keluar dari tanggal 26 September – 5 Desember,” terang Endang.



