25 C
Makassar
Tuesday, December 17, 2024
HomeMetropolisKronologi Bebasnya Iqbal Suhaeb Dari Pelanggaran ASN

Kronologi Bebasnya Iqbal Suhaeb Dari Pelanggaran ASN

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Mantan Penjabat walikota Makassar, Muhammad Iqbal Samad Suhaeb, beberapa waktu lalu sempat diperiksa badan pengawas pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan netralitas ASN.

Iqbal Suhaeb yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan menjabat sebagai staf gubernur Sulawesi Selatan, saat itu kedapatan mengunggah foto di instagram pribadinya @iqesuhaeb terkait dugaan dukungan kepada salah satu bakal calon walikota Makassar.

Hal tersebut diperparah karena posisinya saat itu Iqbal Suhaeb masih menjabat sebagai Penjabat walikota Makassar, yang notabenenya menjadi orang nomor satu di kota Makassar.

Unggahan Iqbal Suhaeb yang menunjukkan gambar pegawai penyemprot cairan disinfektan di kecamatan Rappocini, menggunakan baju berwarna merah dengan logo salah satu bakal calon walikota Makassar.

Pasca mengunggah foto tersebut, nama Iqbal Suhaeb sempat tersorot media dan akhirnya pihak Bawaslu memanggil dan memeriksa Iqbal.

Pasca diperiksa, pihak Bawaslu kemudian menyerahkan dokumen kepada komisi disiplin aparatur sipil negara, untuk ditindak lanjuti.

“Iya betul. Pak Iqbal Suhaeb sudah kita panggil dan kita periksa. Sekarang berkasnya sudah kita teruskan ke KASN,” ujar Sri Wahyuningsih selaku bagian penindakan Bawaslu kota Makassar, beberapa waktu lalu.

Setelah itu, kabar tentang Iqbal Suhaeb dalam kasus ini sempat tenggelam beberapa saat, bahkan sampai Iqbal digantikan oleh Yusran Jusuf sebagai penjabat Walikota Makassar, pada (13/5/2020) lalu.

Belakangan diketahui, ternyata kasus Iqbal Suhaeb rampung diproses dan sudah ada hasil yang dikeluarkan. Berdasarkan keterangan pihak Bawaslu kota Makassar, Iqbal Suhaeb terbebas dari sanksi pelanggaran kode etik dan netralitas ASN.

“Pal Iqbal sudah keluar hasilnya. Jadi kalau pak Iqbal, diminta kepada penjabat PPK nya untuk menegur itu,” ujar Sri.

Lebih lanjut Sri mengatakan jika tidak ada sanksi berat yang diterima Iqbal Suhaeb, sebab dugaan yang menyeretnya tersebut tidak begitu fatal dan bisa saja tidak ada unsur kesengajaan.

“Jadi tidak ada sanksi disiplin. Jadi sanksinya sanksi ringan. Soal jenisnya seperti apa itu kan diserahkan ke PPK nya. Karena di KASN kan tidak disebutkan harus diapakan,” lanjut Sri.

“Jadi kalau pak Iqbal itu cuma diminta untuk diberi sanksi teguran saja,” terangnya, Senin (1/6/2020) malam.

Lebih jauh Sri mengatakan bahwa putusan Iqbal Suhaeb sudah keluar sejak tanggal (15/4/2020) yang lalu, dan berdasarkan rekomendasi KASN bahwa tidak ada sanksi ASN yang diberikan kepada Iqbal Suhaeb.

Sejauh ini, belum ada lagi nama ASN baru yang terjaring Bawaslu dengan dugaan pelanggaran kode etik dan netralitas ASN.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img