MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Yanto Benu (45) ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan kelalaiannya yang mengakibatkan SPBU Abdesir terbakar pada Rabu (19/12/2018) lalu.
Sebelum konferensi pers penetapan tersangka terhadap dirinya mulai digelar, Yanto sempat bercerita mengenai kronologi saat sebelum insiden itu terjadi.
“Saat kejadian ada ka di lokasi,” kata dia di Mapolrestabes Makassar, Jumat (21/12/2018).
BACA: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Insiden Kebakaran SPBU Abdesir
Yanto merupakan supervisor di SPBU yang terletak di jalan Abdullah Dg. Sirua tersebut. Masa kerja dia baru beranjak tiga bulan. Ia sebenarnya bukanlah opearator.
“Waktu itu, saya yang gantikan operator yang sedang istirahat. Saya yang isi kebetulan karena ini kosong jadi saya ganti,” kata Yanto dengan nada santun.
Tibalah giliran mobil L-300, untuk mengisi bahan bakar jenis premium. Yanto melayani konsumen itu. Tak lama, tanki mobil yang dikendarai Novasius (25) penuh.
BACA: 60 Persen Penyebab Kebakaran SPBU Dari Kelalaian Konsumen
Mengetahui adanya sisa bahan bakar, Novasius meminta Yanto untuk mengisi sisa bahan bakar tersebut ke jerigen.
“Dia mau ambil sisa bensinnya dia mau kasih masuk di jerigen yang di depan jok sopir mobilnya,” ulas Yanto.
Jergen pertama pun penuh. Yanto tak mengira hitungan menit kemudian, akan terjadi kebakaran.
“Saat jerigen kedua itu sudah keluar apinya,” ujarnya.
Yanto tahu persis, saat itu kondisi mesin mobil Novasius dalam kondisi mati.
BACA: SPBU Abdesir Terbakar, Pertamina Klaim Pengisian Sudah Sesuai Prosedur
“Dalam kondisi mati, cuman saya lihat ada api,” akunya.
Saat itupula, api mulai menyambar. Yanto berusaha menyelamatkan diri. Petugas lainnya berusaha memadamkan api.
Sementara M. Roby Hervindo, Unit Manager Communication & CSR PT Pertamina MOR VII, memastikan Yanto merupakan petugas resmi di SPBU tersebut.
“Kami bisa pastikan beliau adalah petugas SPBU,” kata Roby di SPBU Abdesir seusai api berhasil dipadamkan.
Sementara itu, Yanto dalam dugaan kasus ini tidak sendiri. Si sopir Novasius yang saat ini menjalani perawatan medis juga ikut menjadi tersangka.
Keduanya disangkakan pasal 188 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 4.500.