MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Mantan agen dan jamaah Umrah Abu Tours and Travel melakukan gugatan perdata terhadap CEO Abu Tours and Travel, Hamzah Mamba terkait ganti rugi terhadap korban biro perjalanan itu.
Gugatan tersebut diajukan oleh enam orang korban dari Abu Tours and Travel. Dengan gugatan untuk mengganti rugi biaya jamaah yang telah disetor dan hingga saat ini masih belum jelas keberadaannya.
Dalam gugatan tersebut ada tujuh petitum yang dilayangkan jamaah untuk Abu Tours and Travel dan Hamzah Mamba di gugatan tersebut.
BACA JUGA:Â
Berkas CEO Abu Tours Lengkap, Kejati Segera Limpahkan ke Pengadilan
Kejati Segera Verifikasi Aset Abu Tours Di 15 Provinsi
Kejati Pastikan Aset Abu Tours Akan Diserahkan Ke Jamaah
“Salah satunya ialah mengabulkan seluruh gugatan penggugat yang mengalami kerugian karena Hamzah Mamba dan Abu Tours telah melakukan tindakan wanprestasi terhadap para penggugat,” kata, Humas PN Makassar, Bambang Nur Cahyono, Rabu (5/9/2018).
Bambang mengungkapkan bahwa gugatan perdata yang diajukan dan telah terdaftar di PN Makassar pada Selasa (28/8/2018) lalu dengan nomor 277/Pdt.G/2018/PN Mks itu berbeda dengan gugatan sebelumnya atau PKPU.
“Jadwal sidangnya saat ini masih dalam proses. Karena sekarang sementara penunjukan panitera,” katanya.
Sebelumnya, pada saat pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel). Ketua Wilayah Sulsel Agen dan Jamaah Abu Tours and Travel, Syamsu Rijal sempat mengutarakan keinginannya untuk mengajukan gugatan perdata terhadap Hamzah Mamba.