MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Nasib Politisi Partai Hanura, Faradilla Abdal untuk segera duduk sebagai Anggota DPRD Sulsel mengganti Andi M. Takdir yang sebelumnya telah undur diri menuai titik terang.
Hal itu setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Otonomi Daerah telah menerbitkan surat kedua yang ditujukan kepada Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo (SYL) agar menindak lanjuti Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Faradila Abdal yang nasibnya digantung oleh Pemerintah Provinsi Sulsel khususnya Kepala Biro Pemerintahan Sulsel, Ambarala sejak Agustus 2017.
Surat Kemendagri yang kedua kalinya terkait PAW Faradila Abdal bernomor 161.73/923/OTDA yang ditandagani Dirjen Otoda, Dr. Sumarsono. Salah satu poin penting dari surat Kemendagri adalah meminta Pemprov Sulsel agar segera meneruskan salinan SK PAW Faradila ke DPRD Sulsel.
“Diminta kepada Saudara (Gubernur Sulsel) untuk segera meneruskan Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri kepada DPRD Provinsi Sulsel agar mengambil sumpah/janji Anggota DPRD Sulsel tersebut (Faradila Abdlal),” demikian bunyi surat Kemendagri kepada Gubernur Sulsel, 5 Februari 2018.
Terbitnya surat kedua Kemendagri kepada Pemprov Sulsel, setelah Faradila Abdal mengajukan surat permohonan tertanggal 18 Januari 2018 kepada Mendagri.
Menurut Faradila, terbitnya surat Kemendagri yang kedua kepada Pemprov, maka sudah tidak ada lagi alasan Pemprov Sulsel dalam hal ini Karo Pemerintahan untuk menahan proses PAW dirinya mengganti Andi M Takdir.
“Dan dengan adanya surat kedua dari mendagri yang bernomor 161.73/923/OTDA. Jadi tidak ada alasan Karo menahan itu surat, selama ini dikatakan, karena ternyata di mendagri. Padahal tidak,” ujar Faradila Abdal, Senin (12/2/2018).
Sekadar diketahui, Faradilla yang saat pileg 2014 lalu bertarung di dapil Bulukumba-Sinjai, dan meraih suara kedua terbanyak setelah Andi M Takdir.
Per tanggal 29 Agustus 2017 Kemendagri Menerbitkan SK No. 161.73-7637 kepada Pemprov Sulsel yang memutuskan memberhentikan dengan hormat Andi M Takdir SE sebagai Anggota DPRD Sulsel masa jabatan 2014-2019.
Selanjutnya, Kemendagri juga menerbitkan SK No161.73-7638, yang menyatakan Faradilla Abdal SH, sebagai pengganti antar waktu (PAW) di DPRD Sulsel, dan ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sekretaris Ditjen Otda, Anselmus Tan.
Kini, SK PAW Faradilla Abdal untuk DPRD Sulsel masih ditahan oleh Biro Pemerintah Sulsel, Ambarala.
Penulis: Abdul Latif