MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota Resmob Polda Sulsel meringkus enam pelaku curas dan curat, pada Selasa (6/2/2018) pukul 01.00 Wita, di Jalan Dg. Ramang Lorong 8 Kelurahan Sudiang, Makassar.
Berdasarkan Laporan LP/766/VI/2017/Restabes/sek tamalanrea dan LP/508/VI/2017/Restabes/sek B kayana, resmob Poldas Sulsel melakukan penangkapan terhadap keenam pelku.
Awalnya, Resmob Polda Sulsel menerima informasi terkait keberadaan salah satu pelaku yang sedang di Kosnya, di jalan Dg. Ramang.
Setelah mengantongi informasi, satuan tim bergerak ke lokasi penunjukan dan berhasil menangkap pelaku bersama kelima temannya yang sedang berpesta narkoba jenis sabu.
Dari informasi yang dihimpun, keenam pelaku atas nama NA(20), EN (17), IM (18) yang berprofesi sebagai buruh bangunan. Selain itu tiga lainnya atas nama AR(23), IW (24), dan AC (17) bekerja sebagai tukang bakso.
Dari TKP, tim resmob mendapatkan barang bukti berupa sejumlah barang elektronik, dompet, dan kendaraan bermotor hasil pencurian.
Sementara itu, saat tim melakukan pengembangan kasus di tempat pencurian, Salah satu pelaku berusaha untuk kabur, sehingga tim resmob terpaksa menghadiahi timah panas.
Selanjutnya, untuk sementara keenam pelaku beserta barang bukti dibawah ke posko Resmob Polda Sulsel.
Penulis : Agus Mawan