SIDRAP, SULSELEKSPRES.COM – Satuan Resnarkoba Polres Sidrap meringkus dua pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba Golongan I, pada Selasa (27/2/2018) pukul 22.00 Wita, di Dusun Jompie, Panca Lautang, Sidrap.
Berdasarkan keterangan Kasat Resnarkoba Polres Sidrap, AKP Yusrizal Erdiawan Nazaruddin, warga kerap melihat dua pelaku bernama Anyong (46) dan Lakuttana (22) mengadakan pesta narkoba di salah satu rumah di Dusun Jompie.
BACA: Terungkap! Gembong Narkoba Jaringan Lintas Kabupaten Asal Sidrap
“laporan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Jompie, Sidrap sering terjadi tindak pidana lahgun narkotika”ungkap Yusrizal.
Lebih lanjut, Yusrizal menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan warga sekitar dan menunjukkan lokasi tersangka.
Sementara itu, setelah mengantongi informasi, petugas menuju ke lokasi penunjukan untuk menangkap kedua pelaku.
“anggota menindak lanjuti informasi tersebut sehingga menemukan Tersangka dan Barang bukti dilokasi”jelas Yusrizal.
Di lokasi penangkapan, tim mendapatkan barang bukti berupa satu kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu beserta alat isapnya dan barang milik pribadi pelaku.
Setelah proses penangkapan selesai, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Sidrap guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Agus Mawan