MASAMBA, SULSELEKSPRES.COM – Legislator DPRD Sulsel, M Rajab menyosialisasikan Perda No 4/2014, tentang perlindungan lahan pertanian Pangan Berkelanjutan di Desa Sepakat Kecamatan Mappideceng Kabupaten Luwu Utara, Jumaat (23/2/2018) malam.
Lahan- lahan memang sudah perlu dilindungi, karena adanya perkembangan penduduk dan kota-kota yang kian pesat saat ini. Areal lahan pertanian semakin berkurang dan terganti dengan pembangunan rumah, perkantoran, toko dan sebagainya, maka Perda ini menjadi penting agar pemenuhan kebutuhan pangan juga terjamin, pungkas Rajab.
Di hadapan ratusan warga Desa Sepakat dan Pincara, Rajab yang tandem dengan pengacara muda, Isma Kahman, menguraikan posisi legislatif dalam turut mengawal Perda tersebut.
“70-80% masyarakat di Sulawesi Selatan bekerja di lahan pertanian, Perda ini mengatur bagaimana memperbaiki lahan pertanian, pemerintah harus memfasilitasi keberlanjutan pekerjaan bagi masyarakat. Jika ingin memperbaiki nasib masyarakat adalah dengan memperbaiki lahan pertanian,” papar Rajab, melalui rilisnya kepada Sulselekspres.com, Sabtu (24/2/2018).
Untuk itu hal-hal yang terkait dengan nasib petani harus jadi perhatian pemerintah, mulai dari masalah lahannya, air, benih, ketersediaan pupuk, sampai pemasaran produk pertanian, imbuh legislator Nasdem itu.
Di Sulsel, lanjut dia, ada 3 ribu desa, di Lutra sendiri ada 174 desa dan di Luwu Raya ada kurang lebih 400 desa. Semuanya saling tarik menarik terkait anggaran bantuan pertanian, sehingga dukungan fasilitator yang punya ‘tangan kuat’ masih sangat berpengaruh.
Ditegaskannya, Pemerintah harus bisa menata dan mengurus pertanian dengan baik. Walaupun Kelompok Tani dianjurkan membuat proposal, namun kadang tidak semua proposal bisa diakomodir karena terbatasnya anggaran.
Isma Kahman, dalam kesempatan yang sama menekankan bahwa Perda ini menjadi rujukan bagi pemerintah dalam memberikan perlindungan lahan bagi petani.
“Kita di Indonesia beruntung karena diberi hak untuk memiliki dan menguasai lahan pertanian, beda dengan Arab Saudi misalnya yang mana hanya mengenal hak pakai atau hak guna usaha. Intinya, Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian sesuai amanat Perda no. 4/2014 ini, untuk itu menjadi tugas kita semua untuk memastikan bahwa Perda ini aplikasinya di lapangan bermuara pada peningkatan kesejahteraan rakyat,” jelasnya.
Penulis: Abdul Latif