MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM -Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar menyoroti masih banyaknya gudang dalam kota yang masih beroperasi. Disdag mencatat ada 23 gudang dalam kota yang telah diberikan teguran.
Kepala Disdag Kota Makassar, Nielma Palamba, mengatakan bahwa sejak awal tahun 2019 ini pihaknya telah melakukan sidak dan menemukan masih banyak gudang dalam kota yang melanggar aturan atau regulasi.
“Total yang sudah diberikan teguran sebanyak 23 gudang. Di Januari ada 14 gudang dan pada Februari ditemukan sedikitnya ada 9 gudang,” katanya, Jumat (1/3/2019).
Nielma menjelaskan bahwa kebanyakan gudang yang ada du dalam kota tersebut izinnya tidak sesuai dengan aktivitas yang dijalankan. Mereka hanya mendapatkan izin toko tetapi dalam aktivitasnya dijadikan sebagi gudang.
Gudang di dalam kota, kata Nielma sudah tidak lagi bisa, sebab Pemerintah Kota Makassar telah membangun kawasan industri. Hal itu sesuai dengan Perda Makassar No. 13/2009 tentang Kawasan Pergudangan Terpadu dan Perwali Makassar No. 93/2005 tentang Pengaturan Kegiatan Gudang Dalam Kota Makassar.
Olehnya itu dia mendesak kepada seluruh pemilik gudang atau perungusaha untuk menghentikan aktivitas pergudangan mereka.
“Kita akan berkoordinasi ke Satpol-PP untuk ditindaki. Kita akan lengkapi dulu berkasnya sebagai bahan buat mereka turun nanti,” jelasnya.