MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Di Hari Kemerdekaan para narapidana Lapas Kelas 1 Makassar mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.
Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas 1 Makassar, Soni Sofyan, mengatakan bahwa dari jumlah narapidana yang mencapai 969 orang, pihak lapas memberikan remisi kepada 694 penghuni lapas yang mememuhi syarat.
“Dari 969 penghuni lapas ada sekitar 694 yang memenuhi syarat dari. Sesuai dengan yang kita usulkan sebelumnya,” katanya, saat dikonfirmasi, Jumat (17/8/2018).
BACA:Â 9.793 Napi Se-Sulsel Dapat Remisi
Dia menambahkan bahwa dari 694 yang diberikan remisi tersebut kebanyakan dari narapidana yang menjalani hukuman tindak pidana umum. Sementara untuk tindak pidana korupsi hanya sebagian kecil saja.
“Ada 674 pidana umum, sementara untuk tahanan Tipikor ada 10 orang satu di antaranya bebas,” rincinya.
Lanjutnya, dari ratusan narapidana yang diberikan remisi atau pemotongan masa tahanan. Ada sekitar 12 orang yang bisa langsung menghirup udara segar.
“Yang bebas hari ini ada 12 orang kebanyakan pidana umum. Tipikor ada tadi satu yang bebas karena menjalani subsider,” rincinya.