PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare, memberikan remisi kemerdekaan kepada 303 narapidana tepat di Hari Kemerdekaan RI ke 75.
Pemberian remisi dilakukan secara simbolis di Lapas Kelas IIA Parepare, dengan menerapkan protokol kesehatan, Senin (17/8/2020).
Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Indra S Mokoagow mengatakan, sebanyak 37 narapidana yang mendapatkan remisi satu bulan, dan remisi enam bulan ada 5 narapidana. Sementara, katanya, yang mendapatkan remisi bebas ada 4 narapida, yakni dari kasus perlindungan anak satu orang, pencurian dua orang, dan narkoba 1 orang.
“Tentu dalam mendapatkan remisi ini, sebelumnya kami sudah melakukan penilaian terhadap narapida. Diantaranya, penilaian sikap, kelakuan baik, dan berperan aktif dalam program pembinaan yang dilaksanakan Lapas Kelas IIA Parepare,” katanya,” ungkapnya.
Indra berharap, dengan adanya remisi yang diberikan, narapida betul memanfaatkan dengan baik, seperti berkumpul bersama keluarga, dan melakukan hal positif.
“Untuk yang bebas, agar kembali ke masyarakat, dan tidak melakukan lagi perbuatan melanggar hukum, karena kita akan pantau mereka lewat balai pemasyarakatan,” terangnya.
Pemberian remisi ini serentak dilaksanakan seluruh Lapas dan LPKA se-Indonesia yang berpusat di Lapas Kelas II Nusa Tenggara Barat (NTB), yang dihadiri Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna H Laoly melalui virtual.



